Protes Keras Seali Syah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Anaknya Nangis
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/2).
Hendra Kurniawan terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada kesempatan itu, sang putri yang bernama Amanthy Fahimah Hanin hadir di persidangan dan sempat meneteskan air mata saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya.
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah tak hadir pada persidangan itu. Namun dirinya sempat menyesalkan keputusan hakim dan mengunggahnya di akun Instagram pribadinya @sealisyah.
Seali mempertanyakan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman yang diberikan kepada suaminya terkait kasus yang dituduhkan kepadanya. Bagaimana informasi selengkapnya? Simak ulasan berikut.
Vonis Tiga Tahun Penjara
Hakim Ketua Ahmad Suhei sah menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan karena terbukti dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara karena dengan sengaja melawan hukum dengan merusak sistem elektronik.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhei.
Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Banjir Air Mata Putri Hendra Kurniawan
Pada proses persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Hendra Kurniawan tak didampingi oleh istrinya yaitu Seali Syah.
Hendra didampingi putrinya yaitu Amanthy Fahimah Hanin yang tak kuasa membendung air matanya sesaat setelah hakim membacakan vonis kepada sang ayah.
Fahimah tampak langsung memeluk wanita yang ada di sebelahnya sebelum meninggalkan ruang sidang.
Protes Keras Seali Syah

Instagram sealisyah ©2023 Merdeka.com
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah tidak hadir di proses persidangan suaminya. Meski begitu ia merasa tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan hakim kepada istrinya.
Melalui akun Instagramnya, Seali membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebelumnya Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. Seali Syah merasa tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan memiliki peran yang sama dengan Bharada E.
"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun, yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun," tulis unggahan Seali Syah.

Instagram sealisyah ©2023 Merdeka.com
Seali menyindir vonis yang diberikan kepada Bharada E yang telah menembak dengan keadaan sadar dan dinilai telah melanggar HAM, namun hanya dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,6 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada Sprint, benda ada di tangan penyidik, di hukum lebih berat. Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutro nyawa dari pada mengamankan BB," tulis keluhan Seali Syah.
(mdk/thw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya