Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Protes Keras Seali Syah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Anaknya Nangis

Protes Keras Seali Syah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Anaknya Nangis Protes Keras Seali Syah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun. Youtube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/2).

Hendra Kurniawan terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada kesempatan itu, sang putri yang bernama Amanthy Fahimah Hanin hadir di persidangan dan sempat meneteskan air mata saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya.

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah tak hadir pada persidangan itu. Namun dirinya sempat menyesalkan keputusan hakim dan mengunggahnya di akun Instagram pribadinya @sealisyah.

Seali mempertanyakan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman yang diberikan kepada suaminya terkait kasus yang dituduhkan kepadanya. Bagaimana informasi selengkapnya? Simak ulasan berikut.

Vonis Tiga Tahun Penjara

Hakim Ketua Ahmad Suhei sah menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan karena terbukti dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara karena dengan sengaja melawan hukum dengan merusak sistem elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhei.

Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banjir Air Mata Putri Hendra Kurniawan

Pada proses persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Hendra Kurniawan tak didampingi oleh istrinya yaitu Seali Syah.

Hendra didampingi putrinya yaitu Amanthy Fahimah Hanin yang tak kuasa membendung air matanya sesaat setelah hakim membacakan vonis kepada sang ayah.

Fahimah tampak langsung memeluk wanita yang ada di sebelahnya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Protes Keras Seali Syah

protes keras seali syah hendra kurniawan divonis 3 tahun

Instagram sealisyah ©2023 Merdeka.com

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah tidak hadir di proses persidangan suaminya. Meski begitu ia merasa tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan hakim kepada istrinya.

Melalui akun Instagramnya, Seali membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Sebelumnya Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. Seali Syah merasa tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan memiliki peran yang sama dengan Bharada E.

"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun, yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun," tulis unggahan Seali Syah.

protes keras seali syah hendra kurniawan divonis 3 tahun

Instagram sealisyah ©2023 Merdeka.com

Seali menyindir vonis yang diberikan kepada Bharada E yang telah menembak dengan keadaan sadar dan dinilai telah melanggar HAM, namun hanya dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.

"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan. RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,6 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada Sprint, benda ada di tangan penyidik, di hukum lebih berat. Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutro nyawa dari pada mengamankan BB," tulis keluhan Seali Syah.

(mdk/thw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan

Anak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan

Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Purnawirawan Jenderal Kopassus Beri Ucapan ke Prabowo Subianto, Menang Satu Putaran Disebut Sesuai Perkiraan Intelijen

Purnawirawan Jenderal Kopassus Beri Ucapan ke Prabowo Subianto, Menang Satu Putaran Disebut Sesuai Perkiraan Intelijen

Pensiunan jenderal TNI yang diketahui menyatakan dukungannya kepada Prabowo tersebut ikut memberi ucapan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya