Politikus PDIP Bersama Anak-Cucu Tolak Divaksinasi, Pilih Jual Mobil Bayar Denda
Merdeka.com - Proses vaksinasi Covid-19 di Tanah Air resmi dimulai pada Rabu (13/1) kemarin. Presiden Jokowi hingga sejumlah tokoh dan juga publik figur mendapatkan kesempatan pertama untuk disuntikkan vaksin Sinovac.
Kendati demikian, anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati secara tegas menolak untuk disuntikkan vaksin. Menurutnya, masih terdapat beberapa hal yang mengganjal hingga membuatnya tegas untuk bersikap demikian.
Sesuai dengan Perda DKI yang berlaku, Ribka pun terancam harus membayar denda. Untuk itu, ia rela menjual sejumlah asetnya demi menebus denda tersebut.
Berikut ulasan selengkapnya.
Tegas Tolak Vaksin
Politikus PDIP kelahiran Yogyakarta ini secara langsung melontarkan pernyataan mengejutkan. Di hadapan anggota dewan, Ribka secara tegas menolak untuk disuntikkan vaksin Sinovac.
Meski kini usianya masih tergolong kelompok yang mendapatkan prioritas, namun ia justru tak menghendaki untuk menerima vaksin.
©2013 Merdeka.com
"Persoalan vaksin, saya tidak mau divaksin. Walaupun sampai usia 63 yang divaksin, saya sudah 63 nih. Mau yang semua usia boleh, tetap," ucapnya seperti yang dikutip dari TV Parlemen.
Jual Aset & Bayar Denda
Ribka lebih memilih untuk membayarkan sejumlah denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski seluruh anak cucunya disebut mendapatkan prioritas, namun ia justru memilih berusaha sekuat tenaga untuk membayarkan total denda.
Bahkan, ia menyebut bakal menjual sejumlah aset pribadinya untuk menebus denda lantaran menolak untuk divaksin.
©2013 Merdeka.com
"Misal hidup di DKI semua anak cucu saya dapat apa itu sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Saya jual mobil kek. Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain. Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM loh pelanggaran HAM," tambahnya.
Perda DKI Soal Tolak PCR Hingga Vaksin
Sebelumnya, guna mengatasi wabah Covid-19 yang hingga kini masih merajalela di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut berisi 11 Bab dan 35 pasal yang di dalamnya tak lain untuk mengatur ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Tak terkecuali dengan denda yang harus dibayarkan masyarakat tatkala menolak untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 30.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Presiden Jokowi Terima Vaksin
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi. Sekitar pukul 9.42 WIB, mantan Walikota Solo itu mendapatkan suntikan vaksin yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua dokter kepresidenan Prof Abdul Muthalib.
Jokowi berharap dengan dilakukan vaksin, Indonesia bisa terbebas dari vaksin Covid-19.
©BPMI Setpres
"Saya memulai ikhtiar besar sebagai warga negara Indonesia untuk terbebas dari pandemi ini dengan menerima vaksin Covid-19," ujarnya.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, jika Ganjar dapat blusukan dengan mantap dan sangat keterbukaan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menerima laporan dugaan potensi pelimpahan suara untuk memenuhi syarat lolos ambang batas parlemen partai tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai Presiden Jokowi tidak perlu kampanye meski diizinkan UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaNamun, kata dia untuk membangun peradaban politik yang berpihak kepada kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaUmpatan belimbing sayur yang dialamatkan kepada Gibran pun sirna.
Baca Selengkapnya