Seorang pemuda bernama Risky (24) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 6,3 kilogram yang disimpan di dalam sebuah koper. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Risky diamankan sesaat setelah turun dari bus pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Meulaboh, Aceh, menuju Lubuk Pakam.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 WIB saat melakukan penyelidikan, tim melihat seseorang yang dicurigai berdasarkan ciri-ciri informasi sebelumnya berada di pinggir Jalan Medan–Lubuk Pakam,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2).
Advertisement
Setelah memastikan identitas dan gerak-gerik mencurigakan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Risky, polisi menemukan satu koper berwarna biru yang dibawanya.
Saat koper tersebut diperiksa, petugas mendapati enam bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu. Total berat barang haram tersebut mencapai 6.380 gram atau sekitar 6,3 kilogram.
"Dari hasil interogasi, pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Ia mengaku sabu tersebut miliknya," jelas Ferry.
Advertisement
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
"Tersangka Risky beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ferry.