Partai Berkarya Tidak Lolos Ikut Pemilihan Umum 2024, Ini Alasannya
Merdeka.com - Partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Partai yang diketuai oleh Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu bahkan dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak lolos masuk dalam jajaran partai politik (parpol) yang bisa berpartisipasi di pemilu. Simak ulasan selengkapnya:
Partai Berkarya Ajukan Gugatan
Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, Partai Berkarya resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya, seperti dikutip dari laman Liputan6 (18/1).
Fauzan menduga ada yang aneh dengan sistem KPU, karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.
"Padahal, pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Alasan Partai Berkarya Tidak Lolos Peserta Pemilu
Partai Berkarya menjadi salah satu partai yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran tidak lolos verifikasi administrasi KPU RI. Setelah mengajukan gugatan, Partai Berkarya juga dinyatakan kalah oleh PTUN Jakarta. Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor (Partai berkarya) disebut tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut diketok oleh PTU Jakarta pada kemarin, Selasa (17/1/2023).
Daftar Partai yang Tidak Lolos Pemilu
Partai Berkarya sendiri sempat pecah kongsi dan terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Ketum Muchdi Pr dan kubu Tommy Soeharto. Setelah bertarung di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Muchdi PR sebagai Ketum yang sah.Namun, hal itu ternyata tetap tidak membuat Partai Berkarya bisa lolos ke Pemilu. Meski internal tengah dilanda kemelut, pihak partai tetap mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta pemilu pada Agustus 2022 lalu. Namun, pihak Partai berkarya dinyatakan tidak lengkap memberikan syarat administrasi sebagaimana diminta KPU RI. Bersama 15 parpol lain, Partai Berkarya pun dinyatakan tidak lolos administrasi. Sempat mengajukan gugatan, pihak Bawaslu RI pun menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.Berikut daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya, diantaranya:1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)2. Partai Kedaulatan Rakyat3. Partai Berkarya4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu5. Partai Pelita6. Partai Karya Republik (PAKAR)7. Partai Pemersatu Bangsa8. Partai Bhinneka Indonesia9. Partai Pandu Bangsa10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)12. Partai Masyumi13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)14. Partai Kongres15. Partai Kedaulatan16. Partai Reformasi
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil Pemilu 1955 Menunjukkan Kemenangan Partai Besar yaitu PNI, Masyumi, NU, dan PKI, Berikut Penjelasannya
Pemilu 1955 di Indonesia menjadi momen bersejarah yang menandai pelaksanaan pemilihan umum pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Baca SelengkapnyaTaruna Merah Putih Tegaskan Tetap Solid & Kompak Meski Tanpa Maruarar Sirait
Ara memutuskan mundur dari PDIP. Ara tak menyebut partai tempatnya berlabuh tapi dia mengaku memilih mengikuti Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Tak Mungkin ASN 100 Persen Netral saat Pemilu 2024
Muhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Canggung Hendi Ketika Didoakan Elektabilitas di Jateng Semakin Naik
Hendi meraih tingkat elektabilitas sebesar 23,21% sebagai nama potensial dalam pilgub Jateng 2024.
Baca SelengkapnyaIni Jagoan Gerindra Buat Pilkada DKI Jakarta 2024
Sejumlah partai politik mulai memunculkan nama-nama yang digadang-gadang maju Pilkada DKI.
Baca SelengkapnyaMenag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Perbedaan Pilihan Politik
Yaqut mengatakan, pemilu sebagai pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali sehingga dijalankan dengan penuh riang gembira.
Baca SelengkapnyaDitanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca Selengkapnya