Partai Berkarya Tidak Lolos Ikut Pemilihan Umum 2024, Ini Alasannya
Merdeka.com - Partai Berkarya gagal lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Partai yang diketuai oleh Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu bahkan dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak lolos masuk dalam jajaran partai politik (parpol) yang bisa berpartisipasi di pemilu. Simak ulasan selengkapnya:
Partai Berkarya Ajukan Gugatan
Setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang, Partai Berkarya resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, langkah hukum itu dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.
"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," ujarnya, seperti dikutip dari laman Liputan6 (18/1).
Fauzan menduga ada yang aneh dengan sistem KPU, karena Partai Berkarya dianggap tidak melakukan daftar ulang.
"Padahal, pengurus kami sudah di sana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Alasan Partai Berkarya Tidak Lolos Peserta Pemilu
Partai Berkarya menjadi salah satu partai yang dinyatakan tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran tidak lolos verifikasi administrasi KPU RI. Setelah mengajukan gugatan, Partai Berkarya juga dinyatakan kalah oleh PTUN Jakarta. Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor (Partai berkarya) disebut tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut diketok oleh PTU Jakarta pada kemarin, Selasa (17/1/2023).
Daftar Partai yang Tidak Lolos Pemilu
Partai Berkarya sendiri sempat pecah kongsi dan terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Ketum Muchdi Pr dan kubu Tommy Soeharto. Setelah bertarung di pengadilan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Muchdi PR sebagai Ketum yang sah.Namun, hal itu ternyata tetap tidak membuat Partai Berkarya bisa lolos ke Pemilu. Meski internal tengah dilanda kemelut, pihak partai tetap mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta pemilu pada Agustus 2022 lalu. Namun, pihak Partai berkarya dinyatakan tidak lengkap memberikan syarat administrasi sebagaimana diminta KPU RI. Bersama 15 parpol lain, Partai Berkarya pun dinyatakan tidak lolos administrasi. Sempat mengajukan gugatan, pihak Bawaslu RI pun menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU.Berikut daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumennya, diantaranya:1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)2. Partai Kedaulatan Rakyat3. Partai Berkarya4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu5. Partai Pelita6. Partai Karya Republik (PAKAR)7. Partai Pemersatu Bangsa8. Partai Bhinneka Indonesia9. Partai Pandu Bangsa10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)12. Partai Masyumi13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)14. Partai Kongres15. Partai Kedaulatan16. Partai Reformasi
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya