Sebagai permulaan akan dijelaskan terlebih dahulu terkait shalat sunnah. Terdapat empat kategori shalat sunnah.
Pertama shalat sunnah muaqqat, di antaranya shalat dhuha, witir, syuruq, zawal, shalat ied dan rawatib (sesudah dan sebelum shalat fardhu).
Kedua shalat sunnah karena telah terjadi sesuatu (dzu sababin mutaqaddimin) contoh, shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah hifdhil qur'an, istisqa' dan sebagainya.
Ketiga shalat sunnah karena menginginkan sesuatu (dzu sababin mutaakhhirin) yakni shalat istikharah, shalat taubah, sebelum ihram.
Keempat, shalat sunnah mutlaq, yaitu shalat yang tidak tergantung oleh sebab maupun waktu.