Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menurut ulama sering muncul tentang hukum berkurban atas nama orang tua yang telah wafat.
Dalam praktiknya, kurban umumnya diniatkan atas nama diri sendiri atau keluarga. Namun, bagaimana jika ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, khususnya orang tua? Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Dua pandangan utama muncul dari pendapat Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dan Abu al-Hasan al-Abbadi. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan keyakinan dan tuntunan agama.
Advertisement
Imam an-Nawawi, dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hanya sah jika semasa hidupnya orang tersebut telah berwasiat untuk dikurbankan. Tanpa wasiat, kurban tersebut tidak sah. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kurban merupakan ibadah yang memerlukan niat dan izin dari yang diwakilkan.
Abu al-Hasan al-Abbadi berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan. Alasannya, kurban termasuk dalam kategori sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia dianggap sah serta pahalanya dapat sampai kepada mereka. Pendapat ini didasarkan pada kesepakatan (ijma') ulama.
Mayoritas ulama mazhab Syafi'i cenderung mengikuti pendapat Imam an-Nawawi, menganggap wasiat sebagai syarat sahnya kurban untuk orang yang sudah meninggal. Namun, pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat yang cukup signifikan di antara mazhab-mazhab fikih.
Advertisement
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, banyak yang berpendapat bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan selama juga berkurban untuk diri sendiri. Hal ini menunjukkan niat baik dan penghormatan kepada orang yang telah meninggal. Namun, jika ingin memastikan kesesuaian dengan hukum, mempertimbangkan wasiat almarhum atau berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya sangat dianjurkan.
Selain itu, memastikan hewan kurban memenuhi syarat syariat dan distribusi daging kurban sesuai aturan umum (kepada fakir miskin, keluarga, dan sebagian boleh dikonsumsi pelaksana kurban) juga penting. Jika kurban didasarkan pada wasiat, seluruh daging sebaiknya disedekahkan.
Ulama lain menganjurkan untuk mengurbankan satu ekor kambing dengan niat kurban untuk orang tua. Bagi orang tua yang semasa hidupnya belum melaksanakan ibadah haji, maka dianjurkan membadalkan haji untuk orang tua yang telah meninggal dunia. Jika semasa hidupnya orang tua memiliki utang puasa Ramadhan, maka sebagai anak mengqadhanya.
Advertisement
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia menurut ulama. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan sebagai sedekah yang pahalanya sampai kepada almarhum/almarhumah, sementara sebagian lain mensyaratkan adanya wasiat dari orang yang meninggal.
Dalam menyikapi perbedaan ini, penting untuk menghormati pendapat masing-masing dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan dan pemahaman agama. Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang terpercaya dapat membantu dalam menentukan pilihan yang tepat.