Cara Perpanjang SIM dengan Mudah dan Praktis
Merdeka.com - Bagi Anda yang memiliki ataupun sering menggunakan kendaraan bermotor, maka pasti sudah tidak asing dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan surat izin yang dikeluarkan secara langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masa berlaku SIM yang relatif pendek membuat Anda harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali. Kendati demikian, tidak perlu cemas. Simak cara perpanjang SIM yang berikut ini.
Cara Perpanjang SIM Online

©2019 Merdeka.com
Berdasarkan laman Korlantas Polri, cara perpanjang SIM kini telah dapat dilakukan secara offline. Perpanjang SIM kini juga telah dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komunikasi yang kini telah berkembang secara pesat.
Sebelum dapat menggunakannya untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda, maka hal pertama yang patut diketahui adalah registrasi SIM Online. Registrasi SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang digunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan SIM.
Namun, registrasi SIM Online ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Kendati demikian beberapa kelebihan dari perpanjang SIM secara online yaitu antara lain dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa harus datang langsung ke lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) selama terhubung dengan internet, mengurangi antrean, serta lebih efektif dan efisien.
Registrasi

©2019 Merdeka.com
Cara perpanjang SIM secara online yang pertama yakni dengan mendaftarkan diri ke dalam sistem perpanjang SIM yang dibuat oleh Korlantas Polri. Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan guna memperpanjang masa berlaku SIM Anda:
- Pertama, buka website http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu Registrasi Online.
- Selanjutnya, klik pada menu Pendaftaran SIM Online.
- Setelah itu, maka Anda akan diarahkan untuk melihat Informasi Pendaftaran Online seperti lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website, hingga formulir data permohonan yang terdapat di halaman.
- Pilih lokasi kantor Satpas yang terdekat dengan tepat domisili Anda.
- Setelah itu, isi Formulir Data Permohonan di halaman yang selanjutnya.
- Selanjutnya, isi Data Keadaan Darurat dan Konfirmasi Data Input.
- Setelah memastikan kesesuaian data, kemudian pilih tanggal pengambilan SIM yang telah diperpanjang tersebut.
- Langkah terakhir, pilih Kirim dan konfirmasi registrasi online melalui email.
Pembayaran

©2019 Merdeka.com
Cara perpanjang SIM yang selanjutnya yakni melakukan pembayaran yang telah ditagihkan di alamat email Anda. Sistem pembayaran biaya perpanjang SIM dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank yang dipercaya, EDC, maupun teller bank yang bekerjasama dengan Korlantas Polri dalam hal perpanjang SIM secara online.
Pemeriksaan Kesehatan

©2019 Merdeka.com
Setelah selesai membayar biaya tagihan Anda, cara perpanjang SIM berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan. Untuk dapat melakukan perpanjang SIM secara online, Anda diminta untuk menjalani beberapa tes guna mengetahui kesehatan jasmani.
Pada langkah ini, beberapa dokumen penunjang pun perlu Anda persiapkan terlebih dahulu. Di antaranya yakni surat kesehatan mata yang merupakan syarat wajib bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Maka dari itu, pastikan untuk melakukan tes mata seperti buta warna terlebih dahulu sebelum melakukan langkah yang selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah diperbarui masa berlakunya.
Kunjungi Gerai/Satpas/Mobil SIM Keliling

©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Cara perpanjang SIM yang selanjutnya yakni kunjungi lokasi Satpas, gerai, ataupun mobil SIM keliling yang terdapat pada informasi laman website Korlantas Polri. Hal ini dapat dilakukan tentunya setelah memilih tanggal kedatangan Anda.
Sebelum berkunjung ke lokasi yang dipilih, maka pastikan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang harus dibawa dan dibutuhkan untuk mengambil SIM Anda.
Setelah Anda menyebutkan informasi yang telah Anda masukkan ke dalam laman Registrasi SIM Online, maka otomatis pihak kepolisian akan memeriksa dan mencocokkan data Anda.
Apabila data telah sesuai, maka pihak kepolisian selanjutnya akan meminta beberapa data fisik Anda seperti pengambilan foot, sidik jari, dan tanda tangan guna keperluan identifikasi serta verifikasi data.
Pengambilan SIM

©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Setelah selesai dengan berbagai data dan prosedur yang dibutuhkan, maka cara perpanjang SIM yang terakhir yakni mengambil SIM yang sudah jadi. Biasanya, pihak kepolisian akan memanggil nama Anda secara langsung apabila SIM yang telah diperbarui tersebut telah tercetak.
Tidak perlu khawatir, sebab pencetakan SIM yang telah diperbarui ini biasanya tidak berlangsung lama sehingga Anda tetap dapat menghemat waktu Anda secara efisien.
Cara Perpanjang SIM B

©2019 Merdeka.com/Adi Nugroho
Perpanjang SIM B tidak dapat dilakukan secara online. Maka dari itu, cara perpanjang SIM B hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi lokasi Satpas secara langsung.
Beberapa syarat yang perlu dilengkapi sebelum datang ke lokasi yakni meliputi KTP asli, fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter ataupun Puskesmas, serta biaya administrasi.
Caranya, lakukan pendaftaran di loket Satpas dan ambil formulir. Setelah itu, Anda dapat mengunjungi loket kesehatan untuk dilakukan cek mata dan tekanan darah.
Setelah itu, berikan hasil tes kesehatan dan berbagai dokumen yang diperlukan di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Setelah mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi, maka selanjutnya minta formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran.
Isi berkas yang dibutuhkan dan tunggu giliran Anda untuk diambil foto, sidik jari, dan tanda tangan. Lalu tunggu antrean untuk mendapatkan SIM baru Anda.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya