Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Lewat Layanan Online Hingga SMS

Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Lewat Layanan Online Hingga SMS BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Merdeka.com - Cara cek saldo BPJS pensiun bisa dilakukan dengan beberapa cara. BPJS pensiun merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja. Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.

Melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan terkadang memang perlu dilakukan, agar Anda bisa tahu seberapa banyak akumulasi dana pensiun yang dimiliki. Lalu, bagaimana caranya? Simak ulasan selengkapnya:

Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Via Aplikasi JMO

BPJS Pensiun ini sering dikenal dengan sebuat BPJS Jaminan Hari Tua (JHT). Uang ini dapat diambil ketika pekerja mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pensiun dari perusahaan.

Saldo JHT masing-masing peserta tentu berbeda-beda sesuai dengan besaran gaji dan periode kepesertaan. Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek saldo ialah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan ponsel, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

2. Klik "Buat Akun" jika belum memiliki akun

3. Pilih Kewarganegaraan

4. Pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia

5. Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir

6. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, peserta bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan

7. Klik menu "Jaminan Hari Tua"

8. Pilih "Cek Saldo"

9. Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.

Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Melalui Website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melakukan cek saldo melalui website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut tahapannya: 1. Buka browser di ponsel atau PC2. Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 3. Login jika sudah memiliki akun4. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun", lalu ikuti instruksi selanjutnya5. Setelah berhasil login, klik menu "Lihat Saldo JHT"6. Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.Cara Cek Saldo BPJS Pensiun Melalui SMSPeserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan cek saldo melaui SMS. Berikut merupakan cara cek saldo via SMS: 1. Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 27572. Kirim SMS dengan format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada)3. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim SMS lagi dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta, lalu kirim ke 27574. Selanjutnya, peserta akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Selain tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta juga bisa mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek secara offline. Berikut langkahnya: 1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan2. Temui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta untuk melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan3. Petugas selanjutnya akan membantu peserta untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.

Macam-Macam BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan KerjaJaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

Jaminan Kematian

Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp42 juta. Jaminan Hari TuaJaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya.Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80 persen).Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40 persen dari upah.

(mdk/khu)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.

Baca Selengkapnya
Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Mantap, Kini Cairkan Manfaat Pensiun Berkala BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Ke Kantor Cabang

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca

Prabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca

Prabowo Soal Pers: Check dan Balance untuk Penguasa, Kadang Sakit Hati Kalau Dibaca

Baca Selengkapnya
Beli Pulsa hingga Bayar Sekolah Anak Pakai BRImo, Ibu Asal Malang Dapat Hadiah Mobil

Beli Pulsa hingga Bayar Sekolah Anak Pakai BRImo, Ibu Asal Malang Dapat Hadiah Mobil

Ibu ini membagikan tips untuk nasabah lain agar bisa beruntung seperti dirinya

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu

Kepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya