Advokat Adalah Pemberi Jasa Hukum, Ketahui Perbedaannya dengan Pengacara
Merdeka.com - Advokat adalah salah satu profesi di bidang hukum yang tak banyak dipahami dengan benar oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan, banyak di antaranya justru memberikan pengertian yang sama dengan pengacara.
Selama ini, masalah hukum hingga pengadilan selalu dikaitkan dengan pengacara. Padahal tidak hanya pengacara saja, terdapat pihak lain pula yang dapat memberikan jasa hukum kepada seseorang, termasuk seorang advokat.
Pada dasarnya, memang kedua profesi tersebut tidaklah jauh berbeda antara satu sama lain. Namun, tetap saja menurut regulasi yang berlaku di Tanah Air, kedua profesi ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar sebelum adanya UU Advokat.
Hal ini secara lebih lanjut diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau yang lebih sering disebut dengan UU Advokat. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai advokat yang dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Advokat
Pada regulasi yang diundangkan pada tahun 2003, jabatan advokat adalah seseorang yang bekerja untuk memberikan bantuan atau jasa hukum yang lebih dalam dan lanjut kepada publik. Tentu saja, jasa hukum tersebut akan diberikan ketika seseorang memiliki agenda hukum baik perdata hingga pidana.
Jasa hukum yang diberikan tersebut dapat dilakukan oleh seorang advokat baik saat berada di dalam maupun di luar lokasi kewenangannya seperti pengadilan umum, pengadilan agama, hingga pengadilan tata usaha negara.
Pengertian Pengacara
Sebelum diundangkannya UU yang secara khusus mengatur tentang advokat hukum, diketahui banyak istilah yang hampir sama dengan advokat. Beberapa di antaranya yakni konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum, dan lain sebagainya.
Sebelum diundangkannya UU Advokat pada 2013 silam, kedudukan profesi advokat dan pengacara belum terlihat semakin jelas, namun justru terdapat jurang pemisah antara profesi pengacara dan advokat. Advokat adalah seseorang yang mengantongi izin untuk memberikan jasa hukumnya kepada klien di seluruh wilayah di Republik Indonesia.
©2015 Merdeka.com/The Richest/Shutterstock
Hal tersebut secara lebih lanjut dapat diatur berdasarkan dokumen resmi dari kementerian terkait yakni Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang memiliki hak untuk mengatur.
Sementara itu, pengacara memiliki wilayah yang cenderung lebih sempit. Namun, pengacara dapat memberikan jasa hukumnya selama klien tersebut memegang izin dari pengadilan setempat.
Kualifikasi Profesi Advokat
Bukan sembarang orang yang dapat memiliki profesi sebagai seorang advokat. Seorang advokat adalah lulusan dari pendidikan tinggi dengan jurusan yang sejalan dengan profesi hukum.
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang yang dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sarjana hukum dengan pendidikan khusus profesi advokat. Pendidikan khusus tersebut tak lain hanya diselenggarakan oleh organisasi profesi atau Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), seorang sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus advokat harus melewati ujian hingga magang di kantor hukum selama 2 tahun berturut-turut. Setelah itu, seorang sarjana hukum baru dapat diangkat melalui Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpah menjadi seorang advokat.
Dapat Dikenai Sanksi
Meski dijamin kebebasannya untuk memberikan jasa hukum kepada klien melalui peraturan perundang-undangan, namun advokat juga dapat dikenai beberapa tindakan. Berdasarkan Pasal 6, advokat merupakan pemberi jasa hukum yang dapat dikenai sanksi jika melakukan tindakan berlawanan dengan sumpah jabatannya.
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
Beberapa tindakan tersebut yang harus dihindari dari seorang advokat adalah:
Mengabaikan kepentingan klien. Berbuat tidak patut terhadap rekan seprofesi. Bersikap tak menghormati hukum dan pengadilan. Berbuat hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi advokat. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan. Dan melanggar sumpah advokat atau kode etik profesi advokat.
Sanksi yang diberikan kepada seorang advokat yang telah melakukan berbagai tindakan tersebut dilakukan secara resmi dengan adanya Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana diatur lebih lanjut. Sementara itu, berbagai sanksi yang dapat diperoleh seorang advokat adalah sebagai berikut:
Teguran tertulis. Teguran lisan. Pemberhentian sementara dari profesi advokat selama tiga hingga dua belas bulan. Atau pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Advokat dan Pengacara Setelah Regulasi
Usai diundangkannya UU Advokat pada tahun 2003, advokat, pengacara, penasihat hukum, hingga konsultan hukum dinyatakan sebagai advokat. Dengan begitu, saat ini advokat adalah sebuah profesi yang memberikan bantuan hukum kepada klien.
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Ruang kerja dari advokat itu pun dapat berada di dalam maupun di luar pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hak dan Kewajiban Advokat
Untuk memberikan bantuan hukum secara maksimal, seorang advokat dapat mengeluarkan pernyataan yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi. Selain itu, seorang advokat juga memiliki hak untuk tidak dapat dituntut secara perdata hingga pidana mengenai pernyataan yang dibuatnya saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Advokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Advokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaBagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Qada dan Qadar dalam Agama Islam, Berikut Contohnya
Qada dan Qadar merupakan rukun iman dalam agama Islam yang wajib diimani.
Baca SelengkapnyaApa Pengertian Akhlak dalam Islam? Ketahui Macam-Macam dan Manfaatnya
Berikut informasi terkait pengertian akhlak dalam Islam beserta manfaatnya.
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengertian Qada dan Qadar, Pahami Perbedaannya
Sebagai salah satu rukun iman yang harus dipercaya, maka penting bagi umat muslim untuk mengetahui lebih jauh tentang qada dan qadar.
Baca Selengkapnya