Kantongi Izin OJK, Fintech Ethis Siap Dorong Keuangan Digital Syariah

Platform fintech peer to peer lending, Ethis.co.id, resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasarkan surat keterangan Direktorat Fintek OJK pada 17 September 2021.

Syakur Usman
Oleh Syakur Usman - Reporter
Kantongi Izin OJK, Fintech Ethis Siap Dorong Keuangan Digital Syariah
Platform fintech Ethis.co.id kantongi izin OJK. ©2021 Merdeka.com

Platform fintech peer to peer lending, Ethis.co.id, resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berdasarkan surat keterangan Direktorat Fintek OJK pada 17 September 2021 dengan No PKEP-104/D.05/2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintek lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

“Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih fintek. Pilihlah fintek yang terdaftar atau yang mengantongi izin dari OJK,” ujar Wimboh Santoso.

Ronald Yusuf Wijaya, CEO dan Co-Founder Ethis, mengatakan dengan diterbitkan izin usaha, maka perusahaan berharap dapat semakin membantu pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia. Dirinya yakin Indonesia memiliki potensi besar karena sekitar 87 persen populasinya adalah muslim.

Dengan ditetapkan status berizin, ini merupakan bagian dari komitmen Ethis terus mengembangkan dan mendorong keuangan digital berbasis syariah di Indonesia. Tentu saja kami akan terus mengembangkan sistem dan SDM untuk menunjang visi dan misi ini.

“Semoga dengan izin usaha Ethis Indonesia dari OJK ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Indonesia, sambil kami tingkatkan kerja sama strategis dengan lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serta pendana institusi baik di Indonesia maupun global,” kata Ronald dalam rilisnya, kemarin.

Dengan meningkatnya status ke berizin operasional ini, Ethis Indonesia ingin dan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan lebih kepada para penggunanya baik sebagai pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower).

Ethis Indonesia, bagian dari Ethis Global Group yang telah memiliki perizinan fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding), dan saat ini sedang ekspansi ke beberapa negara lain, seperti Oman, Qatar, dan Turki.

Didirikan pada 2014, Ethis Group telah menyalurkan pendanaan lebih Rp 300 miliar dengan total pengguna 31.000 lebih dari 84 negara.

Rekomendasi