Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia(ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) baru saja menjalin kerjasama dengan POLRI. Kerjasama ini terkait jaminan keamanan infrastruktur telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi seluler.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli, mengatakan infrastruktur merupakan kategori objek vital bagi operator telekomunikasi. Jika terjadi gangguan, maka akan akan mengganggu layanan konsumen. "Kita tahu ketergantungan masyarakat atas layanan seluler semakin tinggi untuk berbagai keperluan, termasuk juga dipergunakan oleh kalangan pemerintahan dan aparat negara," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Merdeka.com, Jumat (29/05).
Alex menambahkan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara, menyebutkan bahwa pada tahun 2013 tidak kurang dari 8.000 kasus ancaman, hambatan dan gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi. Tingginya jumlah gangguan terhadap sarana dan prasarana telekomunikasi tersebut di atas, baik secara langsung maupun tidak langsung telah berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggaraan telekomunikasi antara lain berupa 'blank spot' atau putusnya hubungan, yang sudah barang tentu menurunnya kualitas layanan.
Kerjasama ATSI, ASPIMTEL, dan POLRI ini terwujud dalam MOU atau Kesepakatan Bersama, di mana kesepakatan tersebut berisi pedoman serta acuan bagi para pihak dalam rangka perlindungan dan pengamanan sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sarana dan prasarana telekomunikasi.
Selanjutnya, MOU tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran operator telekomunikasi dan Kepolisan Republik Indonesia guna memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam MOU tersebut. MOU tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dalam rangka perlindungan infrastruktur sarana dan prasarana telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola oleh para operator.