Penyedia konten wajib di-ULO dan bayar BHP

Penyedia konten juga dibebani pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
Penyedia konten wajib di-ULO dan bayar BHP
Tifatul Sembiring. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas pada 26 Juli 2013.Peraturan baru tersebut merupakan perubahan terhadap Permenkominfo No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).Dalam aturan baru tersebut, penyedia konten diwajibkan mengajukan izin prinsip sebelum diberikan izin penyelenggaraan dengan syarat penyedia konten lulus dalam Uji Laik Operasi (ULO).Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini."Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan," tegas Gatot, dalam siaran pers, Senin (19/8).Selain kewajiban ULO, penyedia konten juga dibebani pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan pungutan universal service obligation (USO) yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan USO, tambah Gatot, dilakukan oleh penyedia konten melalui penyelenggara jaringan.

Rekomendasi