APJII kesulitan terapkan UU ITE seputar pornografi

APJII sebagai badan yang mengatur regulasi pelayanan internet di Indonesia masih kesulitan bendung konten porno.

Dwi Andi Susanto
Oleh Dwi Andi Susanto - Reporter
APJII kesulitan terapkan UU ITE seputar pornografi
APJII - 2012 © Merdeka.com

Sekarang ini, internet bukanlah hal baru lagi bagi kebanyakan orang. Mulai dari orang tua, orang dewasa, anak-anak, pria, wanita, pelajar, mahasiswa, umum, sampai pebisnis, sudah mengetahui dan dapat mengoperasikan internet. Tentunya, dari perkembangan internet ini, banyak hal positif yang dapat diambil. Contohnya ilmu pengetahuan dan informasi terkini.Namun, dari perkembangan internet tersebut juga memunculkan sisi negatif yaitu pornografi. Tidak dapat dipungkiri, banyak pengguna internet yang secara sengaja mengakses konten pornografi yang tersedia di dalam internet. Tidak hanya orang dewasa saja, namun banyak juga anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah juga mampu mengakses situs-situs penyedia konten porno tersebut.Kebanyakan, konten porno tersebut diakses melalui warung-warung internet yang tumbuh subur sekarang ini. Memang tidak semua warung internet atau warnet mempersilakan atau terkesan tidak mau tau apa yang sedang diakses oleh penggunanya. Banyak juga warnet yang memblokir akses untuk menuju situs-situs terlarang tersebut.Akan tetapi, dengan banyaknya ISP legal serta ilegal, warnet dan masalah pornografi, bagaimana langkah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menanggapi permasalahan ini? Tentunya, APJII sebagai organisasi yang mengurusi urusan layanan internet di Indonesia tidak mau tinggal diam dengan permasalahan ini. Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Menkominfo pada bulan Juli 2010 lalu mengenai undang-undang pornografi, APJII ingin turut serta dalam upaya pemberantasan konten pornografi yang marak diakses melalui warnet.Seperti contohnya yang dilakukan oleh APJII korwil Yogyakarta beberapa waktu lalu. APJII Yogyakarta merancang perangkat lunak yang berfungsi untuk menjadi filter konten pornografi di internet berbasis DNS.Bukan hanya APJII saja, Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) juga melakukan hal yang sama yaitu dengan meluncurkan satu program yang sekarang ini banyak digunakan oleh ISP-ISP di Indonesia bernama DNS Nawala. Untuk lebih memaksimalkan program pemberantasan konten porno tersebut, APJII mencoba memberlakukan peraturan kepada anggotanya untuk menggunakan DNS Nawala sebagai filter konten pornografi dari internet.Walaupun mendukung upaya pemerintah untuk menangkal konten pornografi yang sering diakses dari warnet termasuk penggunaan DNS Nawala, APJII masih agak kesulitan untuk menerapkan UU ITE tersebut karena menurut catatan APJII sampai awal bulan Juni kemarin, masih banyak Penyedia Jasa Internet (PJI) di Indonesia yang belum memiliki izin.Ironisnya, banyak juga warnet-warnet yang memanfaatkan jasa PJI ilegal tersebut untuk membantu bisnis internetnya. Apabila menjamurnya PJI atau ISP ilegal ini tidak segera didata dan diatur maka untuk membendung konten-konten porno tersebut juga akan sangat sulit.

Rekomendasi