Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemblokiran Ponsel BM Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan EIR

Pemblokiran Ponsel BM Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan EIR Ilustrasi smartphone. ©Shutterstock/Denys Prykhodov

Merdeka.com - Pengamat Telekomunikasi, Agung Harsoyo mengatakan, sejauh ini operator seluler sebetulnya belum perlu untuk melakukan investasi pengadaan mesin Equipment Identity Register (EIR).

EIR ini merupakan alat untuk mengidentifikasi IMEI ponsel illegal atau Black Market (BM) yang dikeluhkan oleh operator seluler lantaran mahal. Tujuan utamanya untuk memblokir smartphone yang illegal. Menurutnya, jika sekadar memblokir saja, maka ketika IMEI itu sudah diblokir oleh seluruh operator seluler, maka praktis smartphone itu tidak bisa lagi digunakan.

"Untuk memblokir, itu menurut saya, tidak harus menggunakan EIR. Kalau sekadar blokir saja ya. Ketika seluruh operator blokir itu kan, sebetulnya handphone praktis tidak bisa digunakan lagi," jelasnya ketika ditemui usai acara diskusi ‘Membedah Security System Pengendalian IMEI, Seberapa Amankah?’ di Jakarta, Kamis (3/10).

Sementara itu jika menggunakan EIR, maka sifat pemblokiran smartphone itu adalah secara hardware. Sederhananya, smartphone itu sama sekali tidak bisa digunakan dimanapun di seluruh negara jika telah diblokir menggunakan EIR.

"Kalau EIR itu blokir secara hardware. Jadi ada kemampuan dari EIR blokirnya betul-betul tidak bisa digunakan lagi handphone-nya," ungkap Agung.

Meski begitu, lanjut Agung, itu tergantung dari persyaratan yang diinginkan pemerintah. Kalau pemerintah ingin memblokir smartphone sekalian dari sisi hardware-nya, barangkali hal itu dibutuhkan.

"Tapi kalau kita ingin bahwa handphone itu tidak bisa digunakan di Indonesia saja, maka ketika seluruh operator melakukan pemblokiran maka sudah selesai itu tidak akan bisa digunakan selama di Indonesia," jelasnya. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP