Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut Bayar Denda Rp 1,3 Triliun, Indosat GIG Ditutup

Dituntut Bayar Denda Rp 1,3 Triliun, Indosat GIG Ditutup Indosat Ooredoo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Indosat Ooredoo memberikan penjelasan terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi denda Rp 1.358.343.000.000 terhadap PT Indosat Mega Media (IndosatM2/ IM2).

Denda terhadap IM2 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (Putusan Mahkamah Agung 2014).

Untuk diketahui, IM2 adalah anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk (Perseroan). Perusahaan memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan.

Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Billy Nikolas Simanjuntak, mengungkapkan IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.

“Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan," ujar Billy, mengutip keterbukaan informasi Indosat Ooredoo, belum lama ini.

Billy menambahkan, hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perseroan.

"Dapat kami yakinkan bahwa perseroan akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat," ucap Billy memungkaskan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, IM2 (layanan Indosat GIG) dengan terpaksa tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya, secara menyeluruh, paling lambat hingga tanggal 25 November 2021.

IM2 pun menyampaikan permohonan maafnya kepada para pelanggan mereka.

"Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada Pelanggan GIG yang selama ini telah setia dalam menggunakan layanan internet kami dan telah memberikan masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan," tulis IM2.

Melalui pengumuman tersebut, IM2 juga mengungkapkan bahwa pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menyampaikan email melalui layanan@gig.id.

Sumber: Liputan6 / Iskandar

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indosat Buka Suara soal Gangguan Layanan yang Buat Pengguna Marah
Indosat Buka Suara soal Gangguan Layanan yang Buat Pengguna Marah

SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchinson, Steve Saerang menyampaikan, saat ini, layanan data Indosat sudah kembali normal sepenuhnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Realisasi Investasi di IKN Nusantara Ternyata Tak Capai Target di 2023
Realisasi Investasi di IKN Nusantara Ternyata Tak Capai Target di 2023

Agung belum mau membocorkan berapa target pemasukan investasi ke IKN yang dipatok pada 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
InfraCo Bakal Jadi ‘Tulang Punggung’ Pendapatan Telkom, Ini Bisnis yang Dijalankan
InfraCo Bakal Jadi ‘Tulang Punggung’ Pendapatan Telkom, Ini Bisnis yang Dijalankan

InfraCo merupakan salah satu upaya perseroan menjadi perusahaan telekomunikasi digital.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya