Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dalam Kasus Penusukan, LPSK Puji Putusan Hakim

Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dalam Kasus Penusukan, LPSK Puji Putusan Hakim

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya, terkait kasus penusukan yang dialami Mantan Menko Polhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Oktober 2019.

Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta dalam Kasus Penusukan, LPSK Puji Putusan Hakim