Sri Wahyuni
-
5News •Mantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun PenjaraMantan Bupati Talaud Dihukum 4,5 Tahun Penjara. Sri Wahyumi divonis bersalah dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019 dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara beserta denda Rp200 juta.
-
5News •Kehidupan sederhana di balik sosok kuat atlet Sri WahyuniPenyumbang medali pertama untuk Indonesia di Olimpiade 2016 ini tinggal di rumah yang berada di gang sempit.
-
5Olahraga •Aksi Sri Wahyuni Agustiani sumbangkan medali pertama untuk IndonesiaYuni berhasil meraih medali perak setelah mencatatkan total angkatan 192 kg.