Korupsi Uang PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Dituntut 1,5 Tahun
Wildan didakwa menggunakan uang insentif pemungutan PBB pada sektor perkebunan dari pemerintah pusat untuk digunakan sebagai tambahan penghasilan.
Wildan didakwa menggunakan uang insentif pemungutan PBB pada sektor perkebunan dari pemerintah pusat untuk digunakan sebagai tambahan penghasilan.
KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Puji Suhartono.
Adapun objek yang akan dilelang yakni satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX tahun 2017. Harga limit yang ditawarkan Rp58.325.000 dan uang jaminan Rp15.000.000.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2). Dia didakwa memberi suap atau gratifikasi dalam pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
Objek tanah yang dilelang terletak di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Maret 1990 nomor 394/1990 seluas 1.252 meter persegi. Harga limit sebidang tanah itu senilai Rp2.808.697.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800 juta.
Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan menjalani pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Maret 2020. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan atau pleidoi.
Terkait dengan uang Rp500 juta yang sempat dibawa kabur oleh Umar Ritonga, sebagiannya sudah disita oleh KPK. Namun kini bentuknya tidak lagi berupa uang, melainkan tanah dan bangunan.
Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Kembali Diperiksa KPK. Umar Ritonga diperiksa sebagai tersangka atas dugaan membawa lari uang Rp 500 juta dalam kasus suap proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Dalam perkara ini, Tamrin terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Tamrin menerima uang dari pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong untuk diberikan kepada Pangonal. Dia mengetahui pemberian itu merupakan fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Labuhan Batu.
Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pada Kamis 18 April 2019 sekitar Pukul 18.30 WIB.
Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumut, Pangonal Harahap (49), dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan karena diduga telah menerima suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Tamrin Ritonga. Berkas tangan kanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong (48), dinyatakan bersalah telah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, segera diadili. Bupati yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 13 Desember 2018.
Baca Pleiodi Sambil Menangis, Penyuap Bupati Labuhan Batu Minta Jadi JC. Dia menangis membaca pleidoi yang dibuatnya dan bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator (JC).
Efendy Sahputra alias Asiong (48), pengusaha yang tertangkap tangan menyuap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11). Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) itu dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.