Suap Bupati Labuhanbatu, Asiong Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Efendy Sahputra alias Asiong (48), pengusaha yang tertangkap tangan menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11). Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) itu dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Asiong disampaikan Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy. Asiong dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata penuntut KPK.
Penuntut menyebutkan, dari fakta persidangan, berupa keterangan 19 saksi, surat dan bukti petunjuk, terungkap bahwa Asiong telah menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap secara berkelanjutan, dengan total uang mencapai Rp 42 miliar lebih ditambah 218 ribu dollar Singapura. Tindak pidana penyuapan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Labuhanbatu pada 2016, 2017 dan 2018.
"Selama kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018, terdakwa mengucurkan dana kepada Bupati Pangonal Harahap, yang totalnya mencapai Rp 42 miliar lebih dan ditambah 218 ribu dolar Singapura," sebur Penuntut KPK.
Kuasa hukum terdakwa mengaku tidak menyangka kliennya dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. "Di luar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Tadinya kita berpikir (tuntutannya) maksimal 3 tahun atau 2 tahun 6 bulan," ujar Pranoto, penasihat hukum Asiong.
Persidangan perkara ini merupakan lanjutan proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong diamankan di Labuhanbatu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaBasuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya