Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap Bupati Labuhanbatu Dihukum 3 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Labuhanbatu Dihukum 3 Tahun Penjara Sidang Penyuap Bupati Labuhan Batu. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong (48), dinyatakan bersalah telah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12). Majelis menyatakan Asiong telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Irwan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Efendi Sahputra alias Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak membayar denda, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sambung Irwan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi justice collaborator. Salah satu pertimbangan hakim, Asiong terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta. Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini.

Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk menyerahkan dan membuka blokir rekening tabungan istri dan anak terdakwa. Pembukaan blokir rekening ini sebelumnya juga dimohonkan Asiong dalam pembelaan yang disampaikannya, Senin (3/12).

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, penuntut KPK meminta agar Asiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pihak KPK masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sementara Asiong yang diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyampaikan sikapnya. "Saya terima Majelis," ucapnya.

Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhanbatu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Profil Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring OTT KPK
Profil Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang Terjaring OTT KPK

Erik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya