KPK Jebloskan Eks Penyidik KPK Robin ke Lapas Sukamiskin
Robin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 2 Februari 2022. Selain Robin, KPK juga menjebloskan pengacara Maskur Husain di hari yang sama.
Robin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 2 Februari 2022. Selain Robin, KPK juga menjebloskan pengacara Maskur Husain di hari yang sama.
Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai Robin Pattuju terbukti menerima suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Dalam tuntutan JPU KPK, jaksa meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Maskur divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menunggu salinan surat putusan hakim terhadap Robin Pattuju. Ali mengatakan tim penuntut umum akan menganalisisnya terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima vonis atau banding.
Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam jangkan waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta benda Robin akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Habis sidang nanti saya buka lagi, kan saya sudah janji. Saya harap semua yang berbuat, bertanggung jawab. Termasuk Lili dan kawan-kawan," kata Robin.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husain bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Menurutnya, sejauh ini soal dugaan adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang kecewa dituntut 12 tahun penjara. Dia kecewa karena tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, pejabat negara yang menerima suap lebih banyak.
"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020," ungkap Robin.
Agus mengatakan uang yang diserahkan pada 5 Agustus 2020, kepada Maskur atau disebutnya 'Om Ale'. Didapat setelah dirinya mengantar Robin ke Rumah Dinas Azis Syamsuddin di kawasan jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Agus menyampaikan, bahwa keamanan itu agar nama Azis tidak disebut dalam pengurusan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Awal pertemuannya dengan Robin di PTIK, dirinya yang berniat untuk meminta bantuan mengurus SIM, malah diminta Robin untuk mengeluarkan isi tas digantikan ke dalam kardus. Usai menjalankan perintah itu, lantas Agus diminta Robin ke rumah Aziz.
Dugaan keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus suap penanganan perkara itu menjadi alasan Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
Karena hal itu, Lie menjelaskan bahwa tim penuntut umum masih menimbang permohonan JC dari Robin. Pasalnya, dalam pembacaan tuntutan tidak harus dijabarkan terkait permohonan JC.
Dengan mewajibkan Maskur membayar uang pengganti sebesar Rp Rp8,72 miliar dan USD36 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah adanya putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa menilai Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sesuai dakwaan alternatif pertama.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Tanjungbalai, Sumatera Utara.