Komisi Yudisial sudah Evaluasi Hasil Vonis Bebas Sofyan Basir
Jaja menjelaskan jika masyarakat melaporkan adanya kejanggalan dari hasil tersebut, pihaknya pun akan otomatis mengevaluasi kembali. Namun pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.
Jaja menjelaskan jika masyarakat melaporkan adanya kejanggalan dari hasil tersebut, pihaknya pun akan otomatis mengevaluasi kembali. Namun pihaknya menghormati hasil putusan tersebut.
Sofyan keluar dari Rutan pukul 17.55 WIB. Dia mengenakan kemeja biru bergaris dipadu celana bahan hitam. Keluarga, penasihat hukum, kerabat serta sahabat-sahabat menyambut kebebasan Sofyan Basir di depan pagar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung juga pernah memvonis bebas seorang kepala daerah di Bekasi. Belakangan, putusan itu dianulir.
Tangis Bahagia Sofyan Basir Usai Divonis Bebas. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.
Hakim Ad hoc Anwar menjelaskan, selama proses sidang terungkap fakta yang menyatakan Sofyan tidak tahu menahu adanya pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni.
Sofyan Basir menuduh tim lembaga antirasuah telah mengkriminalisasinya. "Bisa dikatakan kriminalisasi," kata Sofyan Basir.
Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
Sementara hal meringankan Sofyan bersikap sopan selama diperiksa di persidangan, belum pernah dihukum. "Tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap," tukasnya
Bekas Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Surat tuntutan Sofyan yang telah disusun jaksa sebanyak 647 halaman.
Kepada Sofyan, Adhyaksa mengaku tidak membahas persoalan hukum. Selama bercakap-cakap menanti sidang dimulai, ia hanya memberikan dukungan moril agar terus sabar menjalani proses hukum yang ada.
Mantan Dirut PLN Bersaksi di Sidang Lanjutan Bowo Sidik Pangarso. Dalam sidang tersebut Sofyan Basir dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi dalam kerjasama jasa pelayaran yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.
Ekspresi Sofyan Basir Simak Keterangan Saksi Ahli. Mantan Dirut PLN itu kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU KPK.
Dalam surat dakwaan milik Sofyan PPA ditandatangani 29 September 2017, dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT. RIAU-1 antara PT PJBI dengan BNR, Ltd dan CHEC, Ltd. Proses ini mendahului penandatanganan LOI.
Mantan Dirut PLN Jalani Sidang Lanjutan. Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi.
"Kenapa tetap sodorkan ke terdakwa, padahal masih ada tahapan yang belum terselesaikan, belum ada penetapan harga," tanya Jaksa Ronald, Senin (5/8).
Supangkat, membenarkan adanya pertemuan itu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa penyidik.
Permintaan disampaikan oleh Eni saat pertemuan dengan Sofyan Basir, bekas Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati dan Johannes Budisutrisno Kotjo di Hotel Fairmont. Supangkat, turut serta dalam pertemuan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam perkara dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Sofyan Basir, melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan yang diagendakan pekan depan.