RUU Perlindungan Data Pribadi
-
News •MK Tolak Dua Gugatan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Berikut PenjelasannyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, baik permohonan menguji data yang dikecualikan untuk kepentingan keamanan nasional maupun pelindungan data untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di rumah.
-
Ekonomi •Terungkap, Ini Sederet Manfaat Perlindungan Data Pribadi di BUMNTerakhir, lanjut Fajrin, dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data.
-
News •Sidang di MK, Pemerintah Jelaskan Pentingnya UU Perlindungan Data PribadiHal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam sidang perkara Nomor 108 dan 110/PUU-XX/2022 terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang digelar MK.
-
Masa Transisi Berlangsung, Pelaku Bisnis Mesti Siapkan Implementasi UU PDPPenerapan UU PDP akan langsung berlaku namun ada waktu dua tahun sebagai masa transisi. Meski begitu, masih banyak korporasi yang belum siap secara infrastruktur.
-
Pengamat sebut Aturan Turunan UU PDP Harus Lebih KomprehensifUndang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada September 2022. Beleid ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengurus sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
-
News •Kominfo Jelaskan Jenis Data Pribadi Umum dan Spesifik dalam UU PDPTeguh menjelaskan, otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP.
-
News •UU Perlindungan Data Pribadi Atur 4 Pelanggaran Berujung Pidana, Salah Satunya DoxingUU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.
-
UU PDP Ketok Palu, Pengamat Siber sebut Peretasan Tetap Akan TerjadiDiketok palunya, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena adanya ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. Namun, menurut Alfons Tanujaya, tidak akan berpengaruh terhadap aksi peretasan.
-
Menkominfo: Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Punya Aturan Data PribadiMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum pelindungan data pribadi secara komprehensif. Dengan demikian, UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
News •Pakar Hukum Nilai UU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Kriminalisasi JurnalisPakar Hukum Fachrizal Afandi menilai, UU PDP berpotensi menimbulkan pasal karet yang merugikan pihak tertentu.
-
News •Isi UU Perlindungan Data Pribadi: Larangan, Sanksi hingga Jenis DataNaskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
-
DPR Sahkan UU PDP, Menteri Johnny sebut Hasil Proses yang PanjangMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengumumkan sidang paripurna DPR RI hari Selasa (20/9) ini, telah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
-
News •UU PDP Disahkan, Menkominfo Ungkap Cara Awasi Data Pribadi MasyarakatJohnny menjelaskan dalam UU PDP ini, mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
-
News •DPR Sahkan RUU PDP Menjadi Undang-UndangWakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari membacakan hasil pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR RI.
-
News •Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tonggak Sejarah Indonesia Lindungi Data Pribadi WargaPuan juga berharap Pemerintah segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan begitu, prinsip-prinsip turunan diterapkan dengan cepat, termasuk pembentukan otoritas pengawas untuk melindungi data pribadi warga negara.
-
News •Ini Peran Muhammad Agung Hidayatullah dalam Kasus Peretasan Data Pribadi oleh BjorkaAde menjelaskan, channel tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada breach.to (Breached Forums).
-
News •Menko Polhukam: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Bulan DepanMahfud menjelaskan, RUU PDP itu memuat arahan dibentuknya tim keamanan siber guna menjaga data masyarakat maupun-data rahasia negara.
-
News •DPR Prioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi saat ParipurnaMenurutnya, pembahasan terkait dengan kebocoran data ini akan secepatnya di bahasa dalam rapat paripurna mendatang.
-
Menkominfo sebut Data yang Disebar Bjorka Bersifat UmumMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan data-data yang disebar hacker Bjorka merupakan data-data yang bersifat umum dan sebagian merupakan data-data yang lama.
-
Mendengar Suara Gen Z soal Perlindungan Data PribadiSebagai generasi yang tumbuh sejalan dengan perkembangan teknologi, generasi Z justru memandang kebocoran data pribadi merupakan insiden yang mengkhawatirkan. Salah satunya saat bocornya 1,3 miliar data registrasi SIM Card Prabayar.