23 Napi di Jateng Langsung Bebas Saat Lebaran
Kemenkumham mencatat jumlah napi dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 11.403 orang.
Kemenkumham mencatat jumlah napi dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 11.403 orang.
Didasarkan pada regulasinya, napi perkara kriminal umum yang mendapatkan remisi berjumlah 7.436 orang. Sementara napi yang sebelumnya terlibat tindak pidana khusus sehingga remisinya diatur PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang, dan yang diatur PP 99 Tahun 2012 berjumlah 4.905 orang.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.
Nantinya narapidana yang dibebaskan akan menjalani proses asimilasi dan dilanjutkan dengan integrasi. Hal ini diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dia juga menambahkan, pemberian remisi ini dilakukan di tengah upaya pihak Kemenkumham Sumut mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
42 Narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Narapidana yang mendapatkan remisi ini antara lain 10 orang menerima pengurangan tahanan 15 hari. Kemudian 23 orang menerima remisi 1 bulan. Lalu 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Dia menyebutkan, remisi khusus Natal 2019 ini diusulkan sebanyak 34 narapidana. Tapi yang disetujui remisi hanya 29 orang. Selebihnya yang tidak disetujui karena masih belum menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi khusus Natal kepada ratusan narapidana. Di antara ratusan narapidana itu, sepuluh orang bisa bebas.
Ecky menyebutkan, pemberian remisi masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara.
Sebanyak 423 narapidana mendapat remisi khusus hari Natal 2019. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas, dan 422 lainnya dari kasus pidana umum dan kasus narkotika.
Potongannya berkisar 15 hari hingga 2 bulan.
Sri menjelaskan, remisi Natal adalah hak yang diberikan kepada warga binaan kristiani untuk mendapat potongan masa hukuman.
Dia mengatakan, remisi merupakan hak setiap orang. Menurut dia, pembatasan hak seperti remisi harus melalui Undang-undang.
DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU Pas). Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) malam.
Revisi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2019 tidak berlaku lagi.
Memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke-74, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi 5.829 warga binaan penghuni Lapas di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dengan begitu, negara menghemat anggaran sekitar Rp 11 miliar.
Dia mengungkapkan, pemberian remisi kali ini mampu menghemat alokasi anggaran uang makan narapidana sebesar Rp 9,9 miliar. Di Jateng saat ini jumlah warga binaan ada sebanyak 13.457 orang. Mereka terbagi dua yaitu tahanan berjumlah 2.812 orang dan narapidana berjumlah 10.645 orang.