Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

43 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek 2020

43 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek 2020 Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama konghucu tersebar di seluruh Indonesia. Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami menyebut, remisi khusus diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana.

"Dengan syarat mereka sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020," ujar Utami dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).

Utami mengatakan, 42 Narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Narapidana yang mendapatkan remisi ini antara lain 10 orang menerima pengurangan tahanan 15 hari. Kemudian 23 orang menerima remisi 1 bulan. Lalu 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

"Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II (remisi khusus II) atau langsung bebas," kata dia.

Dari 43 narapidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana.

Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengahm, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Kemenkumham Hemat Rp 21 Juta

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengatakan, dengan pemberian remisi khusus kepada 43 narapidana, Kemenkum HAM menghemat biaya hingga Rp 21 juta.

"Kemenkum HAM menghemat anggaran biaya makan sebesar RP 21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang," ujar Yunaedi dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

Yunaedi mengatakan, usulan pemberian remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dengan adanya remisi online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), menurut Yunaedi prosesnya menjadi lebih cepat, murah dan akurat.

"Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Yunaedi.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang Narapidana, 61.987 orang Tahanan dan 2.476 orang Anak.

"Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut Narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang," kata Yunaedi.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP