Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pekerja diminta lapor jika tak dapat uang lembur saat masuk kerja di Pilkada 2018

Pekerja diminta lapor jika tak dapat uang lembur saat masuk kerja di Pilkada 2018

Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Pekerja diminta lapor jika tak dapat uang lembur saat masuk kerja di Pilkada 2018
Pengusaha diwajibkan beri upah lembur pekerja yang harus masuk saat libur Pilkada

Pengusaha diwajibkan beri upah lembur pekerja yang harus masuk saat libur Pilkada

Dikutip dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, menjelaskan bahwa SE tersebut berlandaskan dari Ketetapan Presiden No 15 2018.

Pengusaha diwajibkan beri upah lembur pekerja yang harus masuk saat libur Pilkada