Pelatih Taekwondo di Malang Cabuli Murid Selama Empat Tahun
Seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, MR (25), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Dia diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Seorang pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, MR (25), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Dia diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Kusworo memastikan pihaknya pun proaktif untuk mendatangi para korban demi mencari titik terang atas kasus pencabulan tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika. Ia membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah antara Bechi dan pelapor.
ME mengakui dua kali mencabuli anak tetangganya itu. Pertama ketika korban bermain di rumah, dan kedua saat korban tertidur pada 30 Juli 2022 lalu.
Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan santriwati, dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mulai pekan depan bakal digelar secara offline alias tatap muka. 40 Saksi dan ahli pun bakal turut hadir dalam sidang ini.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Mirna mengungkapkan keputusan merujuk SM ke RSUD Labuang Baji, karena perawatannya tidak dicover BPJS Kesehatan. Apalagi, keluarga korban merupakan warga kurang mampu.
Seorang ayah kandung bernama Irwansyah Sitorus (39) warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi. Pria yang bekerja serabutan itu ditangkap lantaran memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ya
Madianta menjelaskan, sejumlah faktor yang menyebabkan banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang gadis belia berinisial NKA (17) menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda di Kabupaten Klungkung, Bali. Para pelaku berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku berinisial IWJ (22), IKM (21), IWA (22) dan IDG (22).
Sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra hanya digelar tidak lebih dari 10 Menit. Majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan karena Jaksa Penuntut (JPU) menyatakan materi tuntutan belum siap.
Majelis hakim diminta memahami situasi korban dugaan kekerasan seksual yang didakwakan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Korban dikhawatirkan trauma jika persidangan perkara itu digelar secara tatap muka atau offline.
Jaksa mendakwa terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang tertutup digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7).
Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap AH (41), tersangka pencabulan di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dia diduga mencabuli tiga orang anak tetangganya, yakni A (5), S (9), dan R (7).
MKD akan memeriksa pemenuhan syarat formil aduan. Bila memang terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan anggota DPR yang dilaporkan.
Kasus dugaan eksploitasi ekonomi oleh JE ditangani oleh Polda Bali yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. JE dilaporkan melakukan kegiatan eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak-anak di berbagai kegiatan ekonomi di Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Polresta Surakarta telah menetapkan TAS (53) mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA. Warga Purwosari, Laweyan Solo itu telah menghuni sel tahanan Mapolresta Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanju
Kepala Unit Lidik VI Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Inspektur Satu Alim Bahri Isman membenarkan terkait kasus pencabulan tersebut. Ia menjelaskan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.