Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kekerasan Seksual Motivator Julianto Eka Putra Ditunda

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kekerasan Seksual Motivator Julianto Eka Putra Ditunda JPU Edy Sutomo ©2022 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra hanya digelar tidak lebih dari 10 Menit. Majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan karena Jaksa Penuntut (JPU) menyatakan materi tuntutan belum siap.

JPU Edy Sutomo mengungkapkan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk pengecekan materi tuntutan. Karena itu, sidang ditunda hingga Rabu (27/7).

"Ini ada ratusan lembar kami cek dan ricek, dan memang kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda. Pembacaan tuntutan ditunda karena masih perlu tambahan masukan dan analisa yuridis agar dapat meyakinkan majelis hakim," ungkap Edy Sutomo di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7).

JPU Klaim Kerja hingga Tengah Malam

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Julianto Eka Putra dijadwalkan hari ini. Sidang berlangsung secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang.

Jaksa mengaku telah bekerja hingga tengah malam, tetapi memang masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan materi tuntutan agar lebih sempurna.

"Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum selalu cek and cek surat tuntutan yang akan kami bacakan, cuma masih perlu tambahan-tambahan dan analisa yuridis, fakta-fakta sidang yang ada. Supaya lebih meyakinkan hakim, supaya lebih sempurna dalam tuntutannya," urainya.

Sidang Online

Sementara itu terdakwa Julianto tidak dihadirkan di kursi terdakwa dalam persidangan hari ini. Sebagaimana sidang sebelumnya, JE hadir secara online melalui layar monitor.

"Persidangan berlangsung secara online sebagaimana Permal nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain, perkara-perkara yang disidangkan," ungkapnya.

Edy menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh persidangan di PN Malang. Karena status terdakwa yang ditahan sehingga kehadirannya harus secara online.

"Karena kemarin tidak dilakukan penahanan, sekarang sudah dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru. Yang lain juga begitu, " tegasnya.

Julianto didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada para siswi di sekolah yang didirikannya, Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sidang telah berlangsung sebanyak 20 kali.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari

Tertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari

“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial

100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial

Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.

Baca Selengkapnya
120 Pantun Jenaka yang Lucu, Sukses Bikin Ketawa Terpingkal-pingkal

120 Pantun Jenaka yang Lucu, Sukses Bikin Ketawa Terpingkal-pingkal

Tidak hanya sebagai bentuk hiburan semata, pantun jenaka juga mengandung kearifan lokal dan kecerdasan verbal.

Baca Selengkapnya
50 Kata-kata Bikin Salting, Gombalan Maut untuk Menaklukan Hati Lawan Jenis

50 Kata-kata Bikin Salting, Gombalan Maut untuk Menaklukan Hati Lawan Jenis

Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bikin salting, sebuah gombalan maut untuk menaklukkan hati lawan jenis.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya