Pelanggaran Keimigrasian
-
News •Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WN China Akibat Penipuan VisaKantor Imigrasi Surabaya mendeportasi tiga warga negara China yang terbukti melakukan penipuan visa dengan memanipulasi dokumen dan informasi sponsor, memicu larangan masuk Indonesia selama lima tahun.
-
News •Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman PenjaraKantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang WNA Malaysia setelah menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran keimigrasian, menegaskan komitmen penegakan hukum.
-
News •Deportasi WNA Bima: Imigrasi Tindak Tegas WN Australia Salahgunakan ITAS InvestorKantor Imigrasi Bima mendeportasi seorang WN Australia karena terbukti menyalahgunakan ITAS investor untuk mengelola penginapan di Dompu, NTB, menegaskan penegakan hukum keimigrasian yang ketat di Indonesia.
-
News •Imigrasi Bekasi Bongkar Jaringan Sponsor WNA Ilegal di Proyek Pusat DataKantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi berhasil mengungkap jaringan sponsor WNA ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Bekasi, memicu pertanyaan tentang pengawasan ketat terhadap pekerja asing.
-
News •Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.
-
News •Kemenimipas Dalami Sosok Penjamin WNA Judi Online di Kasus Hayam WurukKemenimipas serius mendalami peran penjamin WNA judi online yang terlibat kasus di Hayam Wuruk Plaza Tower, mengungkap potensi pelanggaran keimigrasian dan jaringan internasional.
-
News •Ditjen Imigrasi Jadwalkan Deportasi 13 WNA Jepang Pelaku Scamming Pekan IniDirektorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi 13 WNA Jepang yang terlibat dalam kasus scamming di Sentul City, Bogor, pekan ini, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
-
News •Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian.
-
News •Imigrasi Pangkalpinang Perketat Pengawasan WNA di Pelabuhan untuk Cegah Kejahatan InternasionalKantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang secara signifikan memperketat pengawasan WNA di empat pelabuhan utama Pulau Bangka, sebuah langkah krusial untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi kejahatan internasional.
-
News •Imigrasi Amankan WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terancam 5 Tahun PenjaraKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang overstay selama delapan tahun di Pacitan. Kasus WNA Malaysia overstay ini juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang serius.
-
News •Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Belgia yang Hindari Ganti Rugi Kerusakan MotorKantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi WNA Belgia berinisial SD yang berusaha kabur untuk menghindari ganti rugi setelah merusak motor sewaan.
-
News •Imigrasi Belawan Deportasi Warga Belgia Akibat Langgar Aturan Izin TinggalKantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Belgia karena melanggar ketentuan izin tinggal. Ini menjadi langkah tegas Imigrasi Belawan dalam penegakan hukum.
-
News •Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WN Pakistan karena Langgar Aturan KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang WN Pakistan berinisial FM (44) karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian, menegaskan komitmen pengawasan ketat.
-
News •Imigrasi Jayapura Tindak 115 WNA Sepanjang 2025, Penindakan WNA Jayapura MenurunKantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mencatat penurunan signifikan dalam penindakan WNA sepanjang 2025. Penindakan WNA Jayapura ini menunjukkan kinerja positif dalam pengawasan keimigrasian, meskipun pengawasan tetap ditingkatkan.
-
News •Imigrasi Gorontalo Deportasi WNA Malaysia, Perusahaan HTI Diberi Teguran KerasImigrasi Gorontalo resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar visa kunjungan, sekaligus memberikan teguran keras kepada perusahaan HTI yang mempekerjakannya.
-
News •Imigrasi Singkawang Deportasi Ibu dan Anak Asal Taiwan, Tegaskan Penegakan Hukum KeimigrasianKantor Imigrasi Singkawang melakukan deportasi terhadap dua WNA ibu dan anak asal Taiwan karena melanggar aturan keimigrasian, menegaskan penegakan hukum di wilayah NKRI.
-
News •Imigrasi Jakpus Tangkap Lima WNA Pelaku Penipuan Love Scamming Jaringan InternasionalKantor Imigrasi Jakarta Pusat berhasil menangkap lima WNA yang diduga terlibat dalam penipuan love scamming daring dan pelanggaran keimigrasian, mengungkap jaringan internasional yang merugikan banyak korban.
-
News •Jelang Nataru, Imigrasi Tangerang Intensifkan Pengawasan WNA untuk Cegah PelanggaranKantor Imigrasi Tangerang tingkatkan Pengawasan WNA dan patroli keimigrasian jelang Natal dan Tahun Baru. Langkah ini antisipasi pelanggaran serta jaga ketertiban di wilayah Tangerang.
-
News •Imigrasi Palu Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2025 Akibat Pelanggaran KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi delapan WNA sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus penyamaran WNI yang menonjol.
-
News •Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Inggris TEB, Langgar Izin dan Lalu LintasKantor Imigrasi Ngurah Rai Bali melakukan deportasi terhadap bintang porno asal Inggris, TEB, karena pelanggaran izin keimigrasian dan lalu lintas. Kasus ini menarik perhatian publik terkait penegakan hukum bagi WNA.