Kemenkeu: Rencana Penerapan PPN Masih akan Dibahas Bersama DPR
Kemenkeu menyebutkan, masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.
Kemenkeu menyebutkan, masukan pemangku kepentingan berperan agar tercipta kebijakan yang lebih baik dan adil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta gotong-royong.
Politikus PDIP itu berpendapat, kalau rencana pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan maka negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan warganya.
Penerapan PPN bidang pendidikan, lanjut Imam dianggap bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan.
Di hampir sebagian besar negara seperti Australia, Kanada, Malaysia mengecualikan layanan kesehatan dari PPN. Bahkan, bukan hanya layanan rumah sakit yang dikecualikan, tapi juga 0 persen PPN untuk impor produk kesehatan seperti alat kesehatan dan obat-obatan di Malaysia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, menegaskan bahwa rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan membuat angka putus sekolah meningkat. Sebab, PPN ini akan dikenakan untuk jasa pendidikan dengan iuran dalam batas tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Mengenai sembako, DJP menegaskan bahwa sembako di pasar-pasar tradisional tetap tidak akan dikenakan PPN.
Ronsianus tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh Staf ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bahwa pengenaan PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan akan menghasilkan keadilan, melainkan hanya menimbulkan kesulitan baru.
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah jasa, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin. Hal itu tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sembako. Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan.
"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," kata Misbakhun.
Politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono heran dengan rencana pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Dia menegaskan bahwa saat ini rakyat sedang sulit di masa pandemi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengusut pihak-pihak yang sengaja membocorkan dokumen soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako hingga sekolah. Mengingat, terjadinya kegaduhan atas isu sembako yang akan dikenai PPN itu.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak rencana pemerintah untuk mengenakan bahan pangan pokok atau sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN). Bahkan, dengan besaran tarif 1 persen sekali pun.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan polemik rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bagi bahan pangan atau sembako. Menurutnya, sejauh ini, pemerintah belum sama sekali menghitung potensi keuntungan ataupun memasukkan sembako sebagai objek pajak.
Dia menyebut, Komisi XI DPR mencermati wacana PPN sembako dari pemerintah ini. Bila terkait reformasi perpajakan, DPR sepakat dimana sistem perpajakan. memang perlu direformasi. Tetapi, prinsip dari reformasi perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan.
Willy yang juga anggota komisi XI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR kembali menegaskan bahwa penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikan tarifnya.