Kasus Covid-19 Tembus 5.000 Sehari, IDI Nilai Level PPKM Belum Perlu Dinaikkan
Zubairi meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus menggunakan masker dan melindungi diri dari penularan Covid-19.
Zubairi meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat harus menggunakan masker dan melindungi diri dari penularan Covid-19.
Mobilitas Warga Jakarta Saat PPKM Level 3 di Akhir Pekan. Aktivitas warga di kawasan tersebut relatif ramai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di ibu kota.
Antusiasme Anak-Anak Baca Buku di Balai Warga Saat PPKM Level 3. Pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek menghentikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) setelah ditetapkan sebagai daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Dinas Kesehatan Sumut akan tetap memperkuat pelaksanaan 3T yakni testing, tracing dan treatmen meskipun sudah banyak daerah di Sumut yang berstatus PPKM Level I, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal baru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 dan mulai berlaku 1 Februari sampai 7 Februari 2022. Salah satunya untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum. Baik warteg, restoran, dan kafe/bar.
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2. PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai selama dua pekan, terhitung mulai 4-17 Januari 2022. Perpanjangan ini beriringan dengan keputusan serupa yang telah diumumkan untuk wilayah Luar Jawa-Bali.
Terkait PPKM Mikro, pihaknya akan mendata setiap pendatang seperti daerah asal, sudah divaksin atau belum, penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Menurut dia, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa.
Sampai saat ini, Hariyadi mengatakan belum banyak masyarakat yang melakukan reservasi hotel untuk liburan akhir tahun. Sebab biasanya, reservasi dilakukan menjelang waktu liburan, minimal 2-3 minggu sebelum waktu kunjungan.
Suasana Mal yang Diperbolehkan Terima 100 Persen Pengunjung di Masa PPKM Level 1. Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.
PPKM Level 1, WFO Sektor Non-Esensial Diizinkan Berkapasitas 75 Persen. Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi 50 persen.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM terhitung 2 November hingga 15 November 2021.
Penjualan Bunga Mulai Ramai Kembali. Penjualan bunga untuk dekorasi pernikahan di Pasar Bunga Rawa Belong kembali ramai. Hal ini terjadi setelah Pemprov DKI menyesuaikan sejumlah aturan dalam PPKM Level 2, salah satunya terkait pembatasan resepsi atau pesta pernikahan yang kini bisa dihadiri tamu undangan.
Tempat Permainan Anak di Mal Kembali Beroperasi. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat, salah satunya mengizinkan tempat permainan anak-anak di pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi di masa PPKM level 2.
Keenam daerah level 4 itu yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami penurunan signifikan. Sejumlah kegiatan yang mengundang keramaian juga sudah mulai digelar, bahkan diselenggarakan para pejabat yang notabene merupakan petinggi Satgas Penanganan Covid-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ketiga kafe tersebut yakni, Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.