Pukat UGM: Bendera HTI Tak Bisa Dikaitkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Di sisi lain hanya 61 persen warga yang tidak puas dengan kinerja presiden menyatakan setuju dengan pembubaran HTI, sementara yang tidak setuju 27 persen.
Keputusan pencopotan ini diterima oleh AAH. Meski begitu, yang bersangkutan masih tetap berstatus sebagai dosen di FPIK.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1).
Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Selebaran itu berisi tentang paham khilafah. Isinya menolak sistem demokrasi dan menerapkan sistem khilafah sebagai solusi dari segala masalah itu diselipkan ke koran lalu dijual. Sebagiannya diedarkan terbuka oleh anak-anak penjual koran.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyoroti undangan untuk Muslimah HTI dalam rapat penyusunan poster anti kekerasan perempuan dan anak
Rapat tersebut kabarnya membahas konten untuk poster antikekerasan perempuan dan anak. Dalam undangan itu tertulis sebanyak 25 lembaga pemerintahan, LSM hingga komunitas yang diundang. Seperti kelompok Indonesia tanpa feminis, Komisi Perlindungan Anak, hingga muslimat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Warga berdatangan ke musala itu membawa sejumlah poster bertuliskan penolakan atas aktivitas diduga eks anggota HTI tersebut.
Setara Institute merilis temuannya dalam studi kasus gerakan ekslusivisme agama di 10 perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Indonesia. Hasilnya, ada tiga kesimpulan dan temuan utama.
Pemerintah secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran dilandasi ideologi ormas tersebut yang tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Massa 'Aksi Bela Tauhid' geruduk kantor Kemenko Polhukam. Aksi tersebut dilakukan sebagai reaksi atas pembakaran bendera berisi kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat, pada perayaan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu.
Eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah mengajukan permohonan banding dan akan memasukkan memori banding pada Selasa (5/6). Upaya hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM soal pembubaran organisasi HTI.
Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya semua organisasi masyarakat yang tidak berdasarkan asas Pancasila harus dibubarkan.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mendukung upaya banding yang akan diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) usai gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, tiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
Gugatan ditolak, massa HTI sujud syukur di luar Gedung PTUN. Meski gugatan ditolak, massa HTI tetap menggelar sujud syukur di luar Gedung PTUN. Usai sujud syukur, massa mendengarkan orasi dari pimpinan HTI sambil meneriakkan takbir sekaligus menyerukan untuk melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PTUN.
Menurutnya, pemerintah tak melarang jika HTI akan melakukan banding. "Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silakan," tegasnya.