Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok

Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok

Penyidik Polresta Depok telah melimpahkan berkas perkara tahap I, tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Keduanya diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.

Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok
Korupsi Jl Nangka, berkas Nur Mahmudi & Harry Prianto dikirim ke Kejari Depok

Korupsi Jl Nangka, berkas Nur Mahmudi & Harry Prianto dikirim ke Kejari Depok

Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 namun hingga kini tak dilakukan penahanan. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.

Korupsi Jl Nangka, berkas Nur Mahmudi & Harry Prianto dikirim ke Kejari Depok