Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Bebas Usai MA Anulir Vonis 1 Tahun Diganti Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie beserta Zen Vivanto, sopir pribadi keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada Juli 2021 lalu.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie beserta Zen Vivanto, sopir pribadi keduanya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada Juli 2021 lalu.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, hukuman untuk pemakai, pengedar, dan bandar narkoba harus dibedakan. Menurutnya, penegak hukum harus paham detail soal ini.
"Ya wajarlah (nangis), karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara. Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Vonis hukuman penjara itu diberikan majelis hakim dengan alasan pertimbangan, jika ketiga terdakwa dianggap tidak bisa dikategorikan sebagai pecandu maupun penyalahguna narkotika yang bisa menerima hukuman rehabilitasi.
Menanggapi pernyataan kubu terdakwa, Hakim Ketua Damis mengatakan bahwa terkait putusan nantinya semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Nia dan Ardie dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie dan sopir mereka Zen Vivanto bakal menghadapi sidang pembacaan vonis atas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/1). Sebelumnya, mereka dituntut dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi.
Adapun dalam sidang hari ini, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pasangan konglomerat Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani masih absen di hadapan publik. Keduanya tengah menjalani prosedur hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Persidangan yang panjang yang diikuti keduanya memasuki tahap penjatuhan vonis.
Ekspresi Nia Ramadhani Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Kasus Narkoba. Dalam pembelaannya, Nia memohon agar majelis hakim memutuskan vonis terhadapnya lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie, beserta sopirnya Zen Vivanto, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim dapat meminta barang bukti berupa ponsel milik Nia yang disita jaksa agar dikembalikan.
Nia lantas mengungkapkan penyesalannya mengkonsumsi barang haram tersebut. Perbuatan yang dianggapnya tak pantas dicontoh oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, Nia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dirinya yang berposisi sebagai ibu bagi tiga orang anaknya. Apalagi sudah lebih lima bulan terbatas jarak kebersamaan, karena harus jalani perkara hukum.
Hal itu disampaikan Nia saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi atas tuntutan terhadap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang dibacakan secara langsung di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyatakan jika kliennya telah siap menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehab dari JPU terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dengan tuntutan itu, Nia sembari terisak menyatakan akan melayangkan keringan dalam nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada assesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN)
Dalam sidang tuntutan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dianggap telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamin alias sabu.