motor kecelakaan
-
Ekonomi •Benarkah Ambil Motor atau Mobil Korban Kecelakaan Harus Bayar di Kepolisian?Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).