Gandeng BMW hingga Toyota, BRI Siapkan Rp 150 M untuk Kredit Mobil Listrik
Dia menjelaskan, bentuk kredit mobil listrik akan berbeda dengan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) lainnya.
Dia menjelaskan, bentuk kredit mobil listrik akan berbeda dengan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) lainnya.
Pemerintah, kata dia, harus membuat route map untuk memudahkan adanya kebijakan tersebut termasuk sarana dan prasarana. "Jangan sampai suatu ketika tiba-tiba semua mengeluh, semua enggak ada, ini enggak ada," ungkap Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma.
Ada sejumlah alasan mengapa Heru tak setuju dengan usulan Luhut. Salah satunya soal biaya yang mahal untuk membuat mobil listrik berstandar seperti yang dipakai para pejabat negara saat ini.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, setuju dengan usulan Menteri Luhut Binsar Panjaitan terkait kendaraan dinas pejabat gunakan mobil listrik tahun depan. Dia menjelaskan pengadaan mobil listrik tersebut adalah wewenang Kemensetneg.
Ketua DPR Bambang Soesatyo setuju dengan adanya usulan menjadikan mobil listrik menjadi kendaraan dinas. Kata dia, memang sudah saatnya Indonesia bermigrasi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik.
Melihat keseriusan pemerintah, PT Pertamina (Persero) memberi sinyal akan ikut serta masuk ke dalam ranah bisnis mobil listrik. Sebab, kehadiran mobil listrik menjadi 'ancaman' bagi bisnis Pertamina.
Luhut mengatakan, jika memang diperlukan, maka alokasi anggaran dalam APBN untuk pembelian kendaraan listrik akan disiapkan.
Termasuk, kata dia, terkait penggunaan mobil dinas untuk Presiden Joko Widodo. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan, tetapi perlu dilihat lebih dari sisi faktor keamanan, hingga standar mobil listrik tersebut.
Selain itu, kata Made, aturan itu juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana, Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal pelaksanaan balap mobil listrik Formula E 2020. Anies mengatakan bahwa DKI Jakarta akan menjadi tuan rumah ajang Formula E tersebut. Menurut dia, Presiden Jokowi sangat mendukung DKI menjadi tuan rumah ajang ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan Grab Indonesia akan menggandeng Hyundai dan Toyota untuk menyediakan mobil listrik bagi perusahaan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan rencana yang baik menunggu adanya pabrik mobil listrik di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik atau mobil listrik. Regulasi ini mengatur tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan motor penggerak motor listrik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang industri mobil listrik. Presiden Jokowi ingin harga mobil listrik yang dijual di Indonesia, dapat terjangkau oleh masyarakat. Dia juga tak ingin produksi tersebut sia-sia jika tidak menarik minat masyarakat.
Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik. Dia menyebutkan beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet kerja membicarakan kelanjutan peraturan mobil listrik. Pemerintah memastikan peraturan presiden (Perpres) akan keluar tahun ini. Dua tahun ke depan akan menjadi masa transisi untuk produsen mulai melakukan investasi.
Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah langkah yang harus ditempuh sebuah kendaraan sebelum dinyatakan laik melaju di jalan. Langkah-langkah tersebut pun harus dilalui oleh mobil listrik.
Kementerian Perhubungan menyatakan siap menyambut implementasi Perpres kendaraan listrik yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Untuk mendukung implementasi tersebut, Kemenhub tengah mempersiapkan fasilitas pengujian mobil listrik.