Ini Tahapan yang Harus Dilalui Mobil Listrik Sebelum Beroperasi di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah langkah yang harus ditempuh sebuah kendaraan sebelum dinyatakan laik melaju di jalan. Langkah-langkah tersebut pun harus dilalui oleh mobil listrik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengatakan, sebelum mulai dipasarkan, setiap prototipe kendaraan harus diuji terlebih dahulu. Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor yang dimiliki Kemenhub.
"Kita punya untuk pengujian prototipe itu sebelum digunakan di jalan itu harus diuji. Satu mobil yang baru sebelum digunakan di jalan itu harus diuji di balai kita. Iya kita punya Balai satu-satunya," kata dia, saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8).
Setiap produsen kendaraan, lanjut Karlo, harus memberikan prototipe kendaraan baru kepada Balai tersebut. "Kalau Toyota membuat prototipe yang baru sebelum dipasarkan harus diuji dulu di sana (Balai pengujian). Jangan diproduksi massal kalau ternyata itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, ya rugi dia," tegasnya.
Setelah prototipe kendaraan diuji dan dinyatakan laik jalan, maka akan mendapatkan sertifikat laik jalan. Setelah mengantongi sertifikat tersebut, berarti kendaraan tersebut dapat diproduksi atau dipasarkan. "Kalau sudah mendapatkan sertifikat laik jalan, namanya Sertifikat Uji Tipe. Kalau sudah dapat itu boleh produksi massal," jelas dia.
"Seri yang berikutnya, keluar namanya Sertifikat Registrasi Uji Tipe, SRUT. Artinya, kualitas yang berikut ini sudah sama dengan kendaraan yang sudah diuji tipe (sebelumnya)," imbuh Karlo.
Dia pun mengakui sejauh ini sudah ada mobil listrik yang beroperasi di Indonesia, sebagai contoh taksi yang dioperasikan oleh Bluebird. "Saya yakin sudah diuji. Semua yang dijual di Indonesia semuanya harus memenuhi persyaratan teknis. Prototipenya harus diuji di Balai kita," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaKemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia
Dalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi
Begini proses mendaftar Gojek dengan motor listrik melalui aplikasi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMenegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi
Jembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.
Baca Selengkapnya