LPSK: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Maneger menuturkan dalam 10 permohonan yang masuk ke LPSK, sebanyak enam hingga tujuh permohonan merupakan kasus kekerasan seksual.
Ada tiga incumbent dan empat pendatang baru yang menjadi pimpinan LPSK.
Baca SelengkapnyaSetelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaEks CEO Miss Universe Indonesia kini berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSelain nama Syahrul Yasin Limpo, ada tiga pihak lagi yang juga meminta perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaDelapan orang turut mengadukan nasib mereka ke LPSK. Dengan mengajukan mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban terkait kasus penipuan si kembar.
Baca SelengkapnyaManeger menuturkan dalam 10 permohonan yang masuk ke LPSK, sebanyak enam hingga tujuh permohonan merupakan kasus kekerasan seksual.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan permohonan AG sesuai dengan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin (13/3) kemarin.
Alasannya, Bharada Richard Eliezer wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin LPSK.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer yang digelar pada Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih menarik sorotan publik.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 jo PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur beberapa hal. Pertama, korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis
Dari 7.777 pengajuan, sebanyak 6.104 memenuhi syarat formil dan materil. Sementara 1.673 pengajuan tidak memenuhi syarat formil.
LPSK meminta keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih. Agar tidak dijerat pidana, ditempuh dengan membayar agar kasusnya diselesaikan dengan keadilan restoratif.