Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarth, mengatakan peristiwa itu dipicu pertengkaran rumah tangga.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Makassar Muh Fadli Tahar mengaku mendapat laporan adanya tiga bocah yang nekat berenang.
Dua pejabat yang dicopot itu antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penyebab terjadinya aduan dugaan pelanggaran asusila dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
Sejumlah saksi, termasuk pemilik pabrik, telah dimintai keterangan guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.