Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan tujuh Koperasi Bermasalah masih memiliki kewajiban utang fantastis mencapai Rp23,9 triliun kepada anggotanya. Simak rincian dan upaya penyelesaiannya.
Adapun 8 koperasi yang dimaksud di antaranya, KSP Inti Dana jumlah kerugian kewajiban Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama.
Adapun PNBP minerba selama Januari-April 2026 terhitung lebih besar 6,21 persen ketimbang pemasukan pada periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp46,09 triliun.
Kehadiran para pejabat tersebut dinilai sebagai sinyal dukungan pemerintah terhadap stabilitas pasar modal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.