Menteri Sofyan: Digitalisasi Layanan BPN Pangkas Antrean 40 Persen
Sofyan mengklaim, 4 layanan ini dapat mengurangi antrean masyarakat yang ingin mengurus segala hal terkait pertanahan di kantor hingga 30 sampai 40 persen.
Sofyan mengklaim, 4 layanan ini dapat mengurangi antrean masyarakat yang ingin mengurus segala hal terkait pertanahan di kantor hingga 30 sampai 40 persen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan akan kembali dibahas pada awal tahun 2020. Hal ini menunggu pembagian struktur-struktur komisi di DPR selesai.
Menurut data Kementerian ATR ada lahan sawah sebanyak 7,1 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia. Lahan tersebut berpotensi berubah fungsi apabila tidak ada aturan untuk melindungi.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, salah satu alasan yang menghambat investasi asing ke dalam negeri adalah birokrasi izin pertanahan yang berbelit-belit, serta sengketa tanah akibat ulah mafia. Sementara Vietnam memberikan kemudahan yang diterima investor untuk mengembangkan usahanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku tak berharap banyak masuk kembali ke dalam kursi Pemerintahan Joko Widodo Jilid II periode 2019-2024 mendatang. Sebab, baginya keputusan yang berhak ada di tangan Presiden Jokowi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebut aturan soal bank tanah yang masih harus didiskusikan menjadi salah satu pemicu batalnya pengesahan RUU Pertanahan pada masa persidangan terakhir DPR Periode 2014-2019.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan membentuk inspektur pembangunan untuk mengawasi pembangunan gedung dan rumah. Rencana tersebut sejalan dengan adanya keinginan pemerintah untuk menghilangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi terhadap lahan milik negara di kawasan ibu kota baru, Kalimantan Timur, yang saat ini masih dipakai oleh pengusaha Sukanto Tanoto. Dia menyebut, lahan tersebut merupakan tanah negara yang kapan saja bisa diambil alih.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, kawasan ibu kota saat ini merupakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kepemilikannya bisa diambil oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bisa mengoreksi konsesi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, memastikan bahwa tidak ada nama adik Prabowo, Hasyim Djojohadikusumo dalam kepemilikan lahan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Sebab, yang ada di lokasi tersebut hanyalah Hutan Tanaman Industri (HTI).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil memastikan, pembangunan ibu kota yang akan dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak akan merusak hutan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, berdasarkan hasil audit penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018, ditemukan 6.621 pelanggaran yang dilakukan secara individu maupun korporasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, proses pemindahan pusat pemerintahan yang baru ini akan memakan waktu panjang. Namun tugas paling penting pertama adalah bagaimana menyiapkan Undang-Undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, RUU yang baru saat ini sangat mendesak karena undang-undang lama dianggap sudah tidak relevan terhadap perkembangan zaman. Sehingga ada beberapa hal yang belum diatur di dalam undang-undang lama.
Kementerian ART Sebut Separuh Wilayah Jakarta Masih Kumuh. Doni menilai pemanfaatan tanah di Jakarta masih timpang. Sebab, masih banyak sekali permukiman ilegal yang dibangun di atas tanah tak bertuan.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah terjun ke lapangan dan menemukan kemungkinan adanya bangunan yang tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini kembali ditegaskan Sofyan sebab masih banyak pihak yang mengeluhkan harus merogoh kocek pribadi untuk membuat sertifikat tanah gara-gara ada campur tangan pihak luar yang melakukan pungutan liar (pungli).
Menteri Sofyan mengatakan, rapat tersebut salah satunya mengusulkan pembangunan KEK di Pulau Bangka. Beberapa usulan untuk KEK tersebut yakni berada di Tanjung Gunung, Bangka Tengah dan Sungailiat, di Pulau Bangka.