4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
Empat orang saksi terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama tersangka ini Pieter Rasiman.
Empat orang saksi terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama tersangka ini Pieter Rasiman.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan satu orang perwakilan dari tersangka korporasi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asuransi Jiwasraya.
Hinca juga mendorong perlu ditelusuri temuan PPATK bahwa ada indikasi aliran uang Rp 100 triliun dari kasus Jiwasraya ini.
Sebagai hukuman tambahan, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat diwajibkan membayar Rp10,728 triliun.
Karangan Bunga Penuhi Kejaksaan Agung. Karangan bunga tersebut berasal dari korban asuransi Jiwasraya yang berisi harapan-harapan korban agar kasus korupsi Jiwasraya bisa segera tuntas.
Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat Heru Hidayat merupakan pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun kepada Heru Hidayat karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.
Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik turun.
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan Tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
"Ini (hukuman seumur hidup) juga bisa menjawab kegelisahan publik terhadap tren vonis atau penuntutan yang tidak efektif. Termasuk saya rasa hakim perlu mulai menegakan dengan konsisten Perma No 1/2020 sehingga akuntabilitas kehakiman juga terjaga," tutur Alvin.
Barita mengatakan, Jaksa juga bertanggungjawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2020. Keduanya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Karenanya, menurutnya, menjadi wajar ketika dirinya mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sebagai pengendali 13 MI. Padahal, diyakininya, fakta persidangan berkata lain.
Karenanya, lanjut dia, selama persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp 10 triliun tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan proses penyidikan perkara kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Giliran mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Jiwasraya, Djonny Wiguna, diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Senin (19/10).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan, hingga 15 Oktober 2020, sebanyak 224 pemegang polis dari kategori korporasi sepakat mengikuti program penyelamatan polis atau restrukturisasi Jiwasraya. Nilainya ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Benny Tjokro dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Boyamin, maka kemungkinan vonis Hakim pun akan berada di vonis maksimal.