Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun.
Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun.
5 Orang camat nonaktif di Kabupaten Nganjuk yang tersandung dugaan kasus jual beli jabatan dengan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, dituntut masing-masing 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk.
Ahli Siber Forensik Bareskrim Mabes Polri, Adi Setya mengaku tak menemukan keyword percakapan ‘permintaan maupun aliran uang’ dari barang bukti handphone yang disita polisi dari Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus jual beli jabatan. Ini fakta terbarunya.
Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat mengajukan nota pembelaan atas dakwaan jaksa dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada Senin (6/9/2021). Kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas. Ini fakta selengkapnya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto. Saat membacakan eksepsinya, dia menyebut ada beberapa hal yang dianggap membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya telah lengkap atau P-21. Mereka pun langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) atas dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bupati Novi terjaring OTT pada minggu (9/5) lalu oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Ia diringkus lantaran diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
"Beberapa tempat, seperti ruang kerja bupati, kantor bupati, beberapa kantor camat yang terlibat," kata Djoko
Menurut Giri, dampak langsung dari penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk dirinya adalah kasus dugaan suap Bupati Nganjuk tersebut.
Ali menyebut penanganan perkara oleh KPK, khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa meski ada polemik TWK.
Diketahui, KPK dan Bareskrim bekerjasama dalam penangkapan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini mengemukakan pelantikan itu akan dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Selasa malam, sekitar jam 21.00 WIB.
Bareskrim Polri menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pihaknya menyita uang Rp647,9 juta dari brankas bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dia telah ditetapkan tersangka terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat. Nominalnya variatif, mulai dari Rp2 juta, ada juga yang memberi Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Polri dan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk.