Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Karyawati Korban 'Staycation' Bos di Bekasi
Hasil dari pemeriksaan itu, kondisi psikologi karyawati korban ajakan staycation berinisial AD (24) dinyatakan stabil.
Hasil dari pemeriksaan itu, kondisi psikologi karyawati korban ajakan staycation berinisial AD (24) dinyatakan stabil.
Menurut Ridwan Kamil, penerapan pasal tersebut sudah direkomendasikan kepada polisi karena sudah ada dasar hukumnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam terkait dugaan staycation yang harus dilakukan pekerja/buruh bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.
Media sosial belakangan ini dihebohkan oleh pengakuan seorang pekerja buruh yang ingin memperpanjang masa kontrak kerja dengan persyaratan yang nyeleneh berupa staycation bersama atasan yang terjadi di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masih banyak buruh perempuan yang belum berani untuk melaporkan tingkah laku atasan, termasuk perbuatan asusila. Sebagian dari mereka merasa malu jika melaporkan kejadian itu, karena dianggap aib.
Aspek Indonesia juga meminta korban diberikan jaminan perlindungan hukum. Termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini.
Pendampingan juga dilakukan pihaknya berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana melalui proses pengaduan masyarakat.
Pihaknya meyakini kabar tentang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati tersebut dilakukan oleh oknum.
Dalam video tersebut tampak seorang manajer mengusir seorang karyawan yang merekam protes dirinya terhadap perusahaan. Saat itu, sang karyawan tidak terima dia dihina oleh manajer produksi.
Tenaga Lokal Sulit Kerja Pabrik di Banten Gara-Gara Banyak Calo. Ia menuding beberapa oknum aparat pemerintahan di tingkatan daerah yang berada di perusahaan tersebut menjadi bermain dalam kasus percaloan tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca SelengkapnyaPetugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar turun tangan menangani masalah ini.
Baca SelengkapnyaEmin menjadi agen BRILink sejak 2014. Agen BRILink Emin diberi nama BRILink Tapa.
Baca SelengkapnyaAda sepasang sepatu hilang hanya tinggal kotaknya saja
Baca SelengkapnyaTidak hanya dari tiket pesawat, sumber tourism fund masih memiliki banyak opsi.
Baca SelengkapnyaPengamat Sepakbola sekaligus Pimred Bola.com & Bola.net, Erwin Fitriansyah menganalisis gaya permainan Timnas Indonesia sekarang memiliki rasa ala Eropa
Baca SelengkapnyaIni kisah perjalanan Emin sebagai perintis agen BRILink di kawasan Terminal Kampung Rambutan.
Baca Selengkapnya