Grup Saracen
-
News •Facebook Anggap Abu Janda Bagian Saracen, Polri Akan Jadikan Alat BuktiFacebook Anggap Abu Janda Bagian Saracen, Polri Akan Jadikan Alat Bukti. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sikap Facebook menjadi petunjuk bagi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil langkah lebih lanjut.
-
News •Pentolan Saracen Jasriadi divonis 10 bulan, ujaran kebencian ke Jokowi tak terbuktiTak terbukti ujaran kebencian pada Jokowi, Jasriadi divonis 10 bulan. Jasriadi terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Faceebok milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat. Namun, hakim menyebutkan Jasriadi tidak terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
-
News •Kelompok Saracen banyak yang pindah ke MCA buat bikin berita hoaksKelompok Saracen banyak yang pindah ke MCA buat bikin berita hoaks. Analis Kebijakan Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Pudjo Sulistiyo mengatakan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman soal keterlibatan Saracen di MCA. Menurutnya, eks anggota Saracen ini berpindah ke MCA.
-
News •Ada campur tangan eks anggota Saracen di balik isu penyerangan tokoh agamaMantan Kepala BNPT ini mengungkapkan bahwa motif dibalik para pelaku membuat berita bohong soal penyerangan terhadap tokoh agama, karena politik.
-
News •Mengapa orang mau direkrut masuk jaringan penyebar hoax ?Anggota kelompok penyebar kebencian dan berita hoax cenderung tidak akan berani secara psikologis jika bergerak sendirian.
-
News •Ini alasan JPU tunda lagi pembacaan tuntutan Asma DewiSidang mantan wakil bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga mengatakan sidang ditunda lantaran belum rampungkan tuntutan.
-
News •Meski sidang tuntutan ditunda, Asma Dewi sudah siapkan pleidoiMeski sidang tuntutan ditunda, Asma Dewi sudah siapkan pleidoi. Asma Dewi membuat pleidoi berisi enam lembar. Dalam pleidoi-nya dia menceritakan runtutan kejadian saat disantroni oleh aparat kepolisian. Hingga harapan kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya
-
News •Admin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan buiAdmin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan bui. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan, Kamis (11/1). Hakim menilai, Harsono terbukti menyebar ujaran kebencian antar Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
-
News •Hina Presiden Jokowi, anggota Saracen dituntut 4 tahun penjaraPada Mei 2015, Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
-
News •Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjaraPengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Rahayu Ningsih, terdakwa ujaran kebencian dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
-
News •Berkas lengkap, ketua Saracen dijebloskan ke Rutan Sialang BungkukBerkas lengkap, ketua Saracen dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk. Proses penahanan itu merupakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.
-
News •Polisi periksa ketua Saracen terkait peretasan akun media sosialPolisi periksa ketua Saracen terkait peretasan akun media sosial. Menurutnya, kliennya itu tak ada kaitannya dengan Pasal penyebaran ujaran kebencian seperti yang diberitakan di berbagai media. Karena Jasriadi, lanjut Henry, hanya melakukan illegal access.
-
News •Polri sebut pimpinan Saracen curi puluhan data KTP dan Ijazah buat akun palsuPolri sebut pimpinan Saracen curi puluhan data KTP dan Ijazah buat akun palsu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, telah menemukan tindak pidana lain dari Pimpinan Saracen, Jasriadi. Data-data yang telah dicuri oleh Jasriadi itu digunakan untuk membuat akun palsu pada media sosial.
-
News •Jalani sidang perdana, admin Saracen akui posting ujaran kebencian ke JokowiAkibat perbuatannya terdakwa Harsono dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 20 tahun 2008 tentang Deskriminasi jo pasal 156 KUHP dan pasal 207 KUHP.
-
News •Usai pelimpahan tahap dua, pendiri Saracen ditahan di Rutan Sialang BungkukBareskrim Mabes Polri melimpahkan MAH, tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui sosial media. Dia merupakan anggota kelompok Saracen, yang beroperasi di dunia maya bersama pelaku lainnya untuk melakukan ujaran kebencian.
-
News •Berkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari CianjurBerkas tahap dua Sri Rahayu 'Saracen' dilimpahkan ke Kejari Cianjur. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas lengkap alias P21 pada 14 September lalu.
-
News •Diperiksa polisi soal Saracen, Riandini ngaku tak kenal JasriadiDari sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, salah satunya itu ditanyakan seputar hubungan antara Riandini dengan Ketua Saracen yaitu Jasriadi.
-
News •Bendahara Saracen bikin kesal polisi, ngaku tak punya uang tapi sewa pengacara"Retno bendahara Saracen, kan orang Boyolali, panggilan kedua enggak dateng akhirnya didatangi sama Polres, alasannya enggak punya ongkos. Berangkat tim ke sana, telpon dia eh dia sudah di jalan minta diganti saja biayanya, kan main-main," kata Irwan.
-
News •Polisi belum temukan hubungan unggahan Jonru dengan SaracenJon Riah Ukur (Jonru) menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Apakah unggahan Jonru berkaitan dengan aktivitas Saracen? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum menemukan hubungan antara berbagai unggahan Jonru dengan Saracen.
-
News •Polisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma DewiPolisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma Dewi. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui hubungan keduanya terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech.