Dpr Angket Kpk
-
News •Jubir MK sebut 6 hakim sepakat KPK masuk ranah eksekutifMahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait hak angket menegaskan bahwa KPK masuk dalam ranah eksekutif sehingga dapat menjadi objek hak angket DPR. Dalam putusan itu terdapat perbedaan pendapat dari para hakim atau dissenting opinion dengan komposisi lima banding empat.
-
News •Tolak gugatan hak angket, MK tegaskan tak bertujuan lemahkan KPKJuru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan tidak sekalipun MK berniat melemahkan KPK menolak gugatan atas hak angket. Sebab Hak Angket KPK membatasi pada bagian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk setiap proses sampai hasil tiga kewenangan tersebut.
-
Politik •Hindari bully, Pansus angket serahkan lembaga pengawasan ke KPKAnggota komisi III ini menjelaskan, memang diperlukan adanya lembaga pengawasan secara eksternal di KPK. Tak hanya pada KPK, lembaga pengawas juga nanti diusulkan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
-
News •Pembentukan dewan pengawas, salah satu rekomendasi yang dinilai KPK tak perluKPK memandang tak perlu membentuk lembaga pengawas independen. Sebab, selama ini KPK juga telah memiliki lembaga pengawas baik dari internal maupun eksternal.
-
News •Bacakan surat dari KPK, Ketua Pansus sebut tak semua rekomendasi dijalankanDalam suratnya, KPK menyampaikan akan melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan untuk penguatan lembaga dan mendorong upaya pemberantasan korupsi.
-
News •Ini rekomendasi akhir Pansus Angket KPKTugas pansus angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan selesai.
-
Politik •Bacakan rekomendasi, Pansus ingatkan KPK tak main-main dengan penegakan hukumPanitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan laporan hasil kerja sekaligus rekomendasi untuk KPK di rapat paripurna DPR hari ini Rabu (14/2). Wakil Ketua Pansus Angket KPK dari Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi berharap KPK bisa merespons rekomendasi Pansus dengan baik.
-
News •Dibacakan hari ini, rekomendasi Pansus angket KPK dipastikan tak ada perubahanDibacakan hari ini, rekomendasi Pansus angket KPK dipastikan tak ada perubahan. Anggota Pansus Hak Angket, hasil rekomendasi tidak berubah dari yang sebelumnya. Sebab, keputusan rekomendasi sudah bulat saat rapat antar fraksi sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
News •Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentariMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sah.
-
News •Sidang lanjutan e-KTP, JPU hadirkan ketua Pansus Hak Angket KPKSidang lanjutan e-KTP, JPU hadirkan ketua Pansus Hak Angket KPK. JPU juga menghadirkan mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi dalam persidangan kali ini.
-
News •KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak AngketKPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket. KPK menilai poin paling penting dalam putusan MK tersebut yaitu jadi pedoman untuk fungsi pengawasan DPR.
-
News •Semakin kuat dugaan lobi politik Arief HidayatMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan (Rakyat) sah secara hukum. Mahkamah mengeluarkan putusan itu terkait uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
-
News •ICW sebut putusan MK soal angket KPK kuatkan dugaan lobi politik Arief ke DPRAnggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter menilai putusan tersebut semakin menguatkan isu lobi politik Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.
-
News •MK dinilai tak konsisten nyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa diangket DPRMahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menyatakan KPK adalah bagian dari eksekutif dan bisa diangket oleh DPR.
-
News •KPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MKKPK kecewa gugatan soal hak angket ditolak MK. KPK kecewa dengan sikap MK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dampak dari putusan itu terhadap lembaga antirasuah itu.
-
News •Tolak gugatan, MK tegaskan Hak Angket DPR kepada KPK sahMahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan.
-
Politik •Soal rekomendasi akhir, Pansus Angket KPK usul RUU PenyadapanSalah satu rekomendasi Pansus adalah mengusulkan pembuatan RUU Penyadapan. RUU Penyadapan akan dibuat aturan teknis seperti bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.
-
Politik •Politisi PDIP pastikan kinerja Pansus KPK tak terpengaruh hasil surveiPolitisi PDIP pastikan kinerja Pansus KPK tak terpengaruh hasil survei. Menurut Arteria, keberadaan PDIP yang menyokong Pansus bukan berarti membonsai KPK. Dia berharap sikap politik PDIP dalam Pansus justru menjadi nilai lebih masyarakat agar pemberantasan korupsi ke depan lebih baik.
-
News •Sidang gugatan hak angket, rekaman video rapat Komisi III dan KPK diputar MKSidang gugatan hak angket, rekaman video rapat Komisi III dan KPK diputar MK. Pemutaran video RDP agar hakim mendapatkan gambaran informasi terkait isu perkara yang sedang diperiksa.
-
Politik •Mahfud MD usul gugatan UU MD3 diputus setelah kinerja Pansus Angket KPK usaiMahfud MD usul gugatan UU MD3 diputus setelah kinerja Pansus Angket KPK usai. Hal itu bertujuan agar MK tidak terpengaruh oleh kepentingan politik Pansus Angket KPK saat memberikan putusan. Mahfud meminta MK menjaga jarak karena proses yang berjalan di Pansus Angket kepada KPK bersifat politis.