Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan hak angket DPR terhadap KPK. Gugatan itu diajukan pegawai KPK dan Koalisi Selamatkan KPK."Agenda mendengarkan dan menyaksikan rekaman RPD Komisi III dengan KPK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (11/10).Sidang itu akan digelar pukul 11.00 WIB. Pemutaran video RDP agar hakim mendapatkan gambaran informasi terkait isu perkara yang sedang diperiksa.
"Untuk menguatkan argumen Pemohon," ujar Fajar.Sejumlah pihak terkait diundang dalam sidang lanjutan tersebut. Mereka adalah para pemohon, anggota DPR, Presiden, dan pihak terkait.Diketahui, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review terkait adanya Panitian Khusus (Pansus) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (13/7). Pegawai KPK menilai pansus angket KPK dinilai menghalang-halangi kinerja pemberantasan korupsi. Selain pegawai KPK, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR resmi mendaftarkan permohonan judicial review terhadap hak angket DPR yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) dan pasal 199 ayat 3 UU MD3. Perwakilan Koalisi Selamatkan KPK mengajukan judicial review menilai DPR tak berhak melakukan hak angket ke KPK. Koalisi Selamatkan KPK menilai KPK merupakan lembaga independen yang tak bisa diawasi oleh lembaga mana pun.