DJP Kalselteng
-
Ekonomi •DJP Kalselteng Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Badan Sebelum Batas AkhirKanwil DJP Kalselteng mengingatkan wajib pajak badan untuk segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan Badan sebelum 31 Mei 2026, guna menghindari potensi kendala teknis dan denda keterlambatan.
-
Ekonomi •Edukasi Pajak Generasi Muda: Kanwil DJP Kalselteng Bangun Kesadaran Pajak Siswa Melalui Office TourKanwil DJP Kalselteng gencar lakukan Edukasi Pajak Generasi Muda melalui program Office Tour, memperkenalkan peran pajak dan sistem Coretax kepada siswa untuk membentuk wajib pajak patuh di masa depan.
-
Ekonomi •DJP Kalselteng Hapus Denda Pajak Keterlambatan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengeluarkan kebijakan penting dengan menghapus denda pajak keterlambatan pembayaran bagi wajib pajak badan untuk tahun pajak 2025, bertujuan menjaga kepatuhan dan kel
-
News •Pelaporan SPT Kalselteng Capai 304 Ribu, DJP Beri Insentif Bebas Sanksi AdministratifHingga Maret 2026, pelaporan SPT Kalselteng baru mencapai 304.959, mengalami kontraksi. Namun, DJP memberikan insentif penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor hingga 30 April 2026 untuk mendorong kepatuhan.
-
News •Kanwil DJP Kalselteng Gencar Lakukan Penagihan Pajak Rp47,8 Miliar, Sasar 150 Penunggak PajakKanwil DJP Kalselteng mengambil tindakan tegas dalam Penagihan Pajak, menyasar 150 penunggak dengan total tunggakan Rp47,8 miliar. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara.
-
Ekonomi •Waspada Penipuan DJP: Direktorat Jenderal Pajak Tak Pernah Minta Data Rahasia Wajib PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak seperti password atau PIN.
-
News •Kerugian Negara Capai Rp20,4 Miliar, Penggelap Pajak PT SMJL Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara oleh DJP KalseltengDua pimpinan PT SMJL, penggelap pajak senilai Rp20,4 miliar, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh DJP Kalselteng. Simak detail kasus dan denda fantastis yang dijatuhkan!
-
Ekonomi •Wow, DJP Kalselteng Blokir 121 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp110 Miliar Lebih! Ini AlasannyaKantor Wilayah DJP Kalselteng mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak senilai lebih dari Rp110 miliar. Simak langkah-langkah penagihan dan dampaknya bagi penerimaan negara!