Ada Aturan Baru, Pendapatan Negara Dari Sektor Hilir Migas Terpangkas Rp 300 Miliar
Kepala BPH Migas, Fanshrullah Asa menjelaskan, munculnya PP 48/2019 sebagai pengganti PP 01/2006 ini bakal memotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hilir migas hingga sekitar Rp 300 miliar.