Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Aturan Baru, Pendapatan Negara Dari Sektor Hilir Migas Terpangkas Rp 300 Miliar

Ada Aturan Baru, Pendapatan Negara Dari Sektor Hilir Migas Terpangkas Rp 300 Miliar Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa. ©Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat kontribusi sektor hilir migas kepada penerimaan negara akan terpangkas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Kepala BPH Migas, Fanshrullah Asa menjelaskan, munculnya PP 48/2019 sebagai pengganti PP 01/2006 ini bakal memotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hilir migas hingga sekitar Rp 300 miliar.

"Jadi saya mendata, PNBP BPH Migas kalau tadi masih menggunakan PP 01/2016 estimasi kami tahun ini BPH akan dapat dana lebih kurang Rp 1,6 triliun. Itu adalah angka tertinggi sejak BPH Migas berdiri. Tahun lalu saja cuman Rp 1,2 triliun. Tetapi, dengan sudah keluar PP 48/2019, ada penurunan, jadi kita estimasi dapatnya sekitar Rp 1,3 triliun," tuturnya di kantornya, Jakarta, Kamis (15/8).

Namun demikian, menurutnya negara masih tetap surplus Rp 1 triliun. Kalkulasi itu didapat berdasarkan jumlah anggaran BPH Migas pada 2020 yang sebesar Rp 247 miliar.

"Tapi yang paling penting, dari yang kami dapatkan Rp 1,3 triliun, atau Rp 1,6 triliun tadi, yang dipakai BPH Migas itu berapa? Sekarang saja ada sampai Rp 200 miliar. Tahun depan, 2020 yang sudah dianggarkan, itu adalah Rp 247 miliar," jelasnya.

"Artinya, masih ada Rp 1 triliun yang belum terpakai untuk kepentingan hilir migas. Ini yang mestinya bisa dimanfaatkan," dia menambahkan.

Meskipun ada penurunan dalam hal penerimaan dari sektor hilir migas, dia tak mempermasalahkannya, lantaran sumbangan itu masih berkontribusi cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi.

"Enggak masalah. Karena niat kami sebagai pengatur hilir migas adalah merespons harapan dan masukan dari badan usaha yang ada 150 di bidang izin niaga umum, ada 35 di bidang niaga dan bidang pengangkutan, itu bisa mengurangi dari 0,75 (persen) menjadi 0,5 (persen)," paparnya.

Selain itu, penurunan iuran ini juga disebutnya dapat membuat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi jauh lebih murah. "Jadi dengan ini diturunkan, ada kontribusi kan? Berarti harga jual gasnya, harga jual BBM-nya untuk jenis BBM umum, khususnya industri bisa lebih murah," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya